Jember – Banjir tak lagi sekadar cerita tentang hujan deras dan luapan sungai. Di Jember, air bah kini menyeret persoalan tata ruang ke permukaan. Pemerintah Kabupaten Jember mengungkap temuan mencengangkan: sebanyak 104 perumahan terindikasi melanggar aturan tata ruang dan diduga berkontribusi terhadap bencana banjir.
Fakta tersebut disampaikan dalam forum penanganan banjir yang digelar di Aula Prajamukti Pemkab Jember, Sabtu (21/2/2026) malam. Forum ini berlangsung setelah banjir besar menerjang Perumahan Villa Indah Tegal Besar pada 15 Desember 2025, yang mengakibatkan puluhan keluarga terdampak dan kerugian material signifikan. Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang mencatat, selain faktor cuaca, pembangunan yang menyalahi aturan menjadi salah satu pemicu utama.
Anggota Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, Edy Budi Susilo, menegaskan bahwa persoalan banjir di Jember tidak bisa semata-mata disandarkan pada faktor alam.
“Ketua Satgas menyampaikan, ada 104 perumahan yang berpotensi menyebabkan banjir. Dari jumlah itu, 13 sudah teridentifikasi, sementara 91 lainnya akan kami survei untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran, termasuk soal sempadan sungai,” tegas Edy.
Menurutnya, banyak pembangunan perumahan yang diduga berdiri di kawasan sempadan sungai atau daerah resapan air tanpa memperhatikan ketentuan tata ruang. Kondisi tersebut mempersempit aliran air dan memperbesar risiko genangan saat curah hujan tinggi.
Langkah tegas ini disebut sebagai arahan langsung Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, yang meminta evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perizinan perumahan pascabanjir. Satgas berencana menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menelusuri legalitas sertifikat, izin mendirikan bangunan, serta kesesuaian tata ruang.
“Ini sudah kronis dan harus ditangani serius. Ke depan, perizinan harus lebih selektif dan terukur agar kasus serupa tidak terulang,” tandas Edy.
Sementara itu, warga Perumahan Villa Indah Tegal Besar menyuarakan kekecewaan mendalam. Perwakilan warga, Udin, menyebut para penghuni merasa dirugikan sebagai konsumen karena hunian yang mereka beli ternyata berada di kawasan rawan banjir.
“Kami merasa tertipu. Kami menuntut pengembang bertanggung jawab. Sampai sekarang belum ada relokasi atau pengukuran ulang bantaran sungai,” ujarnya geram.
Data warga menunjukkan, banjir pada Senin (15/12/2025) berdampak pada sekitar 71 kepala keluarga. Hingga Februari 2026, sedikitnya 15 kepala keluarga masih menghadapi dampak lanjutan, baik kerusakan rumah maupun gangguan aktivitas ekonomi.
Meski opsi menempuh jalur hukum sempat dipertimbangkan, sebagian warga memilih menunggu langkah konkret pemerintah daerah. Mereka berharap investigasi berjalan transparan dan menghasilkan keputusan tegas terhadap pengembang yang terbukti melanggar.
Satgas memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara komprehensif agar tidak terjadi kesalahan dalam penetapan pelanggaran. Namun, pesan yang disampaikan jelas: jika terbukti menyalahi tata ruang dan ketentuan sempadan sungai, pengembang terancam sanksi tegas sesuai regulasi yang berlaku.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa pelanggaran tata ruang bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan. Pemkab Jember kini dihadapkan pada ujian besar untuk menata ulang pembangunan agar banjir tidak lagi menjadi siklus tahunan yang terus berulang. (ADV).
