Sangatta – Dalam suasana Rapat Paripurna ke-23 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menegaskan urgensi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait dengan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penyelamatan, dan Ketertiban Umum, Selasa (14/5/2024).
Muhammad Ali, anggota DPRD Kutim dari Fraksi PPP, menggarisbawahi bahwa kedua Raperda tersebut menjadi hal yang sangat penting untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di lingkungan masyarakat. Menurutnya, ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menetapkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban dalam menyediakan pelayanan dasar, termasuk dalam bidang ketertiban, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.
“Tentram dan tertib merupakan kebutuhan dasar manusia. Oleh karena itu, pemerintah harus menyediakan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan terhadap masyarakat,” tegas Ali.
Fraksi PPP juga memberikan apresiasi terhadap perubahan yang diusulkan terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika ekonomi masyarakat saat ini. Mereka mendukung penambahan faktor-faktor sosial politis, geografis, dan kemajuan teknologi untuk meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Kami mengapresiasi perubahan ini dengan menambahkan faktor-faktor sosial politis, geografis, dan kemajuan teknologi untuk meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ujar Ali.
Dengan dukungan penuh dari Fraksi PPP, diharapkan kedua Raperda ini dapat lebih efektif dalam menangani bahaya kebakaran dan menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bagi seluruh warga. Langkah ini menunjukkan komitmen Fraksi PPP terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat Kutim, serta harapan mereka agar Kutai Timur dapat menjadi daerah yang lebih aman, nyaman, dan sejahtera untuk ditinggali oleh seluruh lapisan masyarakat.
