Sangatta – Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) memberikan dukungan penuh terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang membahas pencegahan kebakaran dan peningkatan ketertiban umum di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Pada Rapat Paripurna ke-23 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim pada Selasa (14/5/2024). Anggota DPRD Kutim, Yan, membacakan pandangan dari Fraksi KIR.
Fraksi KIR menyoroti urgensi dari kedua raperda ini dalam memastikan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Mereka menekankan bahwa raperda mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran menjadi suatu kebutuhan mendesak guna memberikan perlindungan yang maksimal terhadap masyarakat.
“Kami mendukung pemkab untuk segera melakukan pembahasan bersama pemerintah dan DPRD, sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Yan.
Lebih lanjut, Yan menjelaskan bahwa upaya pencegahan kebakaran harus meliputi aspek peralatan, perlengkapan, dan sarana yang diperlukan untuk proteksi dan penanggulangan kebakaran. Ini mencakup organisasi, personel, serta tata cara pelaksanaan untuk meminimalisir risiko kebakaran.
Tak hanya itu, Fraksi KIR juga menyoroti perlunya keterlibatan organisasi sosial dan relawan dalam upaya penanggulangan kebakaran, sebagai langkah memperkuat ketahanan lingkungan dari bahaya tersebut.
Sementara itu, terkait dengan raperda ketertiban umum, Fraksi KIR menegaskan pentingnya revisi Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum agar tetap relevan dengan dinamika masyarakat saat ini.
“Kami berharap melalui pembahasan yang intensif, kedua raperda ini dapat segera ditetapkan, sehingga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat dapat lebih terjaga melalui pembinaan, penyuluhan, dan tindakan pengendalian yang efektif,” papar Yan.
Fraksi KIR juga menegaskan komitmennya untuk mendukung pengesahan kedua raperda tersebut, guna memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kutim.
