Samarinda – Kasus pencurian di Mesjid Raya Darussalam Kelurahan Pasar Pagi Kecamatan Samarinda Kota berhasil diungkap oleh Tim Elang Reskrim Polsek Samarinda Kota. Pelaku, yang berinisial D (36) Als Gimpe, berhasil diamankan setelah penyelidikan intensif.
Kejadian itu sendiri berlangsung di Jl. Yos Sudarso tepatnya di Masjid Raya Darussalam Kel. Pasar Pagi Kec. Samarinda Kota, yang terjadi hari Selasa tanggal 18 Maret 2024 sekitar Pukul 11.00 Wita.Dimana seorang jamaah mesjid menjadi korban kehilangan tasnya yang berisi uang tunai sebesar Rp. 14.300.000 dan surat berharga.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus SIK, dalam keterangan resminya menyampaikan kronologi kejadian, “Korban tertidur di Mesjid Raya Darussalam, dan saat bangun, ia menyadari tasnya telah hilang. Setelah melaporkan kejadian ini, Tim Elang Reskrim Polsek Samarinda Kota segera melakukan penyelidikan.”
Penyelidikan berbuah hasil pada Selasa, 14 Mei 2024, sekitar pukul 06.00 Wita, di Jalan K.H. Abdullah Marisie, di mana pelaku berhasil diamankan.
“Pelaku, setelah diinterogasi, mengakui perbuatannya bersama temannya. Uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan pembelian pakaian,” tambah Kapolsek.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan tim Elang Polsek Samarinda Kota dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari tindak kejahatan.
