Samarinda – BPBD Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) hal ini untuk meningkatkan penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dengan ini, terkait Rancangan Peraturan Daerah penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (Raperda Karhutla) Kaltim di Hotel Fugo, Samarinda, pada Selasa (14/11/2023).
Ini adalah bagian dari rangkaian langkah sebelumnya, di mana Agus Tianur, Kepala Pelaksana BPBD Kaltim, memulai acara tersebut.
Agus Tianur menjelaskan bahwa FGD ini adalah bagian dari tahap penyusunan dokumen akademis dan draft peraturan daerah terkait penanganan bencana Karhutla.
“Penanganan Karhutla mulai dari pengendalian, penanganan sampai dengan pasca, pasca ini maksudnya setelah kejadian bencana Karhutla apa yang harus kita lakukan,” ucap Agus.
Menurutnya, FGD penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah tentang Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Raperda Karhutla), yang setelahnya dilanjutkan dengan tahapan asistensi yang dilakukan oleh Biro Hukum Setda Kaltim bersmaa Kemenkumham Wilayah Kaltim.
“Prosesnya sama dengan melalui tahapan-tahapan, sebenarnya kita mengundang dari DPR untuk menjadi narasumber tapi mungkin beliau berhalangan jadi tidak bisa hadir, kita juga melibatkan perguruan tinggi,” ulasnya.
Meskipun undangan kepada DPR untuk menjadi narasumber tidak terwujud, keterlibatan perguruan tinggi tetap menjadi bagian integral dari kegiatan tersebut.
Selain BPBD Kaltim dan BPBD sepuluh Kabupaten Kota, TNI Polri, Balai Pengendalian Perubahan Iklim (BPPI) Wilayah Kalimantan, dan Tim Penyusun/Unit Layanan Strategi Stakeholder Center Universitas Mulawarman turut hadir dalam FGD ini.
