Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat mengenai status jalan sebagai dasar dalam kebijakan pembangunan infrastruktur. Menurutnya, status jalan menentukan siapa yang bertanggung jawab atas pembiayaan dan pelaksanaannya, apakah oleh pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten.
“Ruas jalan dari Kabupaten Kutai Kartanegara menuju Kutai Barat, mulai dari simpang empat hingga ke Mentiwan dan belok kiri ke Linggang Bigung sampai Jelemuq, berstatus jalan nasional,” kata Ekti.
Dengan status jalan nasional, penanganan dan pembiayaannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Ekti menegaskan, pemerintah daerah tidak bisa menggunakan APBD untuk pengerjaan jalan nasional kecuali dalam kondisi darurat atau dengan persetujuan khusus.
Sebaliknya, ia mengungkapkan bahwa jalan dari Kecamatan Tering (Kutai Barat) menuju Ujoh Bilang (Mahakam Ulu) masih berstatus non-status, yang berarti belum berada dalam kewenangan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten.
“Namun justru karena non-status, ini memberi fleksibilitas. Jalan ini bisa ditangani menggunakan APBD provinsi maupun kabupaten, sehingga berpeluang lebih cepat diperbaiki,” ujarnya.
Ekti juga membawa kabar positif terkait dua ruas jalan nasional di Kutai Barat yang sudah disetujui untuk dikerjakan oleh pemerintah pusat, yakni jalur Blusuh–Muara Lawa–Simpang Damai–Barong Tongkok dan Mentiwan.
“Dua ruas jalan nasional ini sudah mendapat persetujuan (ACC) untuk dikerjakan. Ini hasil koordinasi dengan BBPJN. Masyarakat tinggal menunggu realisasinya,” ungkap Ekti.
Selain itu, satu ruas strategis lainnya yaitu jalan Simpang Raya menuju Mentiwan tengah diupayakan masuk daftar pengerjaan tahun ini. Jalan tersebut disebut vital karena berada di dalam kota dengan arus lalu lintas yang padat.
“Ini bukan hanya soal aksesibilitas, tetapi juga soal keselamatan dan kenyamanan masyarakat dalam berkendara,” tambahnya.
Ekti mengapresiasi kesiapan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat yang telah melengkapi dokumen teknis dan pengajuan resmi ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
“Pemkab sudah siap. Surat-surat sedang diproses, lengkap dengan data teknis seperti nama jalan, panjang ruas, dan kebutuhan anggaran,” jelasnya.
Ia berharap proses administrasi bisa segera rampung agar pengerjaan fisik dapat segera dilakukan.
“Percepatan pembangunan jalan ini tidak hanya untuk konektivitas, tapi juga sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di wilayah perbatasan dan pedalaman,” pungkasnya. (ADV).
