Surabaya – Riak polemik dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur kini meluas ke level nasional. Persoalan yang awalnya menjadi sorotan internal pendidikan tinggi keagamaan Islam tersebut mulai memasuki ranah penegakan hukum setelah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPD Ormas FKI-1, Wiwit Haryono, secara resmi melaporkan dugaan praktik pungli di lingkungan KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur ke Jakarta pada Senin (18/5/2026). Laporan itu berkaitan dengan dugaan penghimpunan dana dalam berbagai agenda pembinaan akademik Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) yang berada di bawah koordinasi KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur.
Menurut Wiwit, dugaan pungutan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa, melainkan telah berkembang menjadi isu serius tata kelola pendidikan tinggi keagamaan yang memerlukan perhatian aparat penegak hukum pusat. Ia menduga pola penghimpunan biaya berlangsung dalam berbagai agenda pembinaan akademik yang melibatkan dosen maupun perguruan tinggi.
“Harus menjadi atensi nasional karena dugaan pungutan tersebut bukan hanya terjadi dalam satu agenda, melainkan diduga berlangsung dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dosen dan perguruan tinggi,” ujar Wiwit kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Ia menyebut laporan yang diajukan kali ini disertai dokumen pendukung dalam jumlah besar. Wiwit mengklaim telah menyerahkan ratusan bukti penerimaan dana yang disebut mencantumkan identitas serta stempel resmi KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur. Selain itu, sejumlah dokumen terkait aliran penggunaan dana juga disebut turut diserahkan sebagai bahan telaah aparat penegak hukum.
“Bukti-bukti yang kami serahkan cukup banyak, termasuk bukti penerimaan pembayaran dan beberapa dokumen aliran dana yang menurut kami perlu diuji dan ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.
Wiwit juga menilai pelaporan ke tingkat pusat perlu dilakukan karena perkara tersebut diduga berkaitan dengan pejabat strategis di lingkungan pendidikan tinggi keagamaan Islam. Ia menyinggung posisi Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya yang juga menjabat Koordinator KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur sebagai alasan penting agar proses penanganan memperoleh supervisi langsung dari Kejagung maupun KPK.
Sementara itu, dosen Ilmu Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), Riza Alifianto Kurniawan, menilai pembinaan dosen menuju Sertifikasi Dosen (Serdos) pada prinsipnya merupakan kebutuhan penting dalam penguatan mutu akademik. Namun, pelaksanaannya harus tetap menjunjung prinsip tata kelola yang sehat, profesional, serta tidak membebani peserta secara finansial.
“Pada dasarnya, inisiatif pembinaan dan persiapan dosen menuju Serdos itu baik. Bahkan memang seharusnya pihak yang menaungi atau mengoordinasikan dosen yang akan disertifikasi menyediakan fasilitas pembinaan agar dosen bisa lolos Serdos,” ujar Dr. Riza.
Ia juga menyoroti mekanisme kegiatan akademik yang dibebankan biaya tertentu kepada peserta dan dilaksanakan di hotel. Menurutnya, orientasi pembinaan akademik lebih tepat dilakukan di lingkungan kampus agar lebih efisien dan selaras dengan semangat pelayanan pendidikan tinggi.
“Kegiatan persiapan dosen seperti itu sebaiknya dilaksanakan di kampus, bukan di hotel. Karena orientasinya adalah pembinaan akademik, bukan kegiatan seremonial,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dr. Riza mengingatkan pentingnya prinsip kesukarelaan dalam setiap kegiatan pembinaan akademik. Ia menilai, apabila terdapat kondisi di mana peserta merasa terpaksa mengikuti kegiatan tertentu karena khawatir berdampak terhadap proses administrasi akademiknya, maka situasi tersebut berpotensi memunculkan persoalan hukum maupun etik birokrasi.
“Kalau peserta dianggap dipaksa mengacu pada surat edaran, seharusnya mereka tetap memiliki hak untuk mengundurkan diri dari kegiatan. Apabila proses undur diri itu dipersulit atau menimbulkan konsekuensi administratif tertentu, maka itu bisa masuk unsur pungli. Tetapi tentu semuanya tergantung fakta yang benar-benar terjadi,” jelasnya.
Di sisi lain, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama disebut telah melakukan audit terhadap KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur dalam beberapa pekan terakhir. Pelapor berharap hasil audit tersebut dapat dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui sejauh mana dugaan praktik pungutan tanpa dasar hukum memperoleh perhatian internal pemerintah.
Apabila dugaan penyimpangan itu nantinya terbukti dalam proses hukum, perkara ini dinilai berpotensi menjadi momentum evaluasi nasional terhadap tata kelola KOPERTAIS di berbagai wilayah Indonesia, terutama menyangkut akuntabilitas keuangan, mekanisme pembinaan akademik, serta pengawasan birokrasi pendidikan tinggi keagamaan.
