Jember – Kejuaraan Kabupaten (Kejurkab) FORKI Jember yang digelar selama dua hari, 7–8 Februari 2026, sempat diwarnai insiden yang dipicu persoalan dualisme kepemimpinan organisasi di tubuh FORKI, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Insiden tersebut terjadi akibat adanya salah satu perguruan yang mengalami dualisme kepengurusan, sehingga menimbulkan perbedaan legalitas dalam keikutsertaan atlet pada kejuaraan berjenjang tersebut.
Ketua Pengkab FORKI Jember, Panca Hidayat, menjelaskan bahwa dalam kejuaraan resmi berjenjang, hanya perguruan yang memiliki Surat Keputusan (SK) sah yang dapat mengikuti pertandingan sesuai regulasi.
“Di dalam kejuaraan berjenjang, otomatis perguruan yang bisa mengikuti adalah perguruan yang memiliki SK. Pada kasus kemarin, ada salah satu perguruan di Kabupaten Jember yang mengalami dualisme kepengurusan, bahkan sampai ke tingkat pusat,” ujar Panca.
Berdasarkan aturan yang berlaku, panitia akhirnya mengambil kebijakan dengan mengakomodasi atlet dari perguruan yang tidak memiliki SK FORKI ke dalam kelas festival , bukan diarahkan ke kelas open.
“Acuan kami jelas. Atlet yang berada di bawah perguruan dengan SK FORKI kami masukkan ke kelas Open” tegasnya.
Meski demikian, Pengkab FORKI Jember berupaya mengedepankan kepentingan atlet dengan mendorong kedua belah pihak untuk bermusyawarah.
“Kami berusaha agar kedua belah pihak berembuk dan bermusyawarah. Tujuan utamanya adalah yang terbaik untuk atlet. Kalau kita berpikir untuk atlet, maka harus meninggalkan kepentingan pribadi maupun kepentingan perguruan,” jelas Panca.
Ia berharap persoalan dualisme kepengurusan dapat diselesaikan di tingkat pusat agar tidak berdampak ke daerah.
“Harapan kami, perguruan yang memiliki masalah seperti ini seharusnya menyatu dan melebur menjadi satu. Bagaimana caranya, itu urusan pusat. Karena imbas dari konflik di pusat, yang terkena dampaknya justru kami di daerah,” ungkapnya.
Hingga pelaksanaan kejuaraan hampir berakhir, musyawarah belum menghasilkan kesepakatan final. Namun, Pengkab FORKI Jember menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil telah sesuai dengan aturan organisasi.
“SK dari PB FORKI tahun 2025 itu berlaku sampai 2029. Kapasitas kami di sini adalah sebagai penyelenggara yang bekerja berdasarkan aturan baku. Jika ada tuntutan hukum, silakan, karena kami juga memiliki dasar aturan yang jelas,” pungkasnya.
