Blitar – Berawal dari berkenalan lewat media sosial (medsos), dua orang remaja asal Kabupaten Blitar menjadi korban video call sex (VCS). Kedua remaja itu berusia 17 tahun dan 21 tahun, dan mereka sudah melapor ke UPT PPA Kabupaten Blitar.
Kepala UPT PPA Kabupaten Blitar, Dwi Andi Prakasa mengatakan awalnya kedua remaja putri ini berkenalan dengan laki laki melalui media sosial. Setelah berkomunikasi secara intens, sang laki laki mengajak remaja putri ini melakukan VCS. Namun, adegan video call sex tersebut direkam oleh sang pacar dan video itu pun dijadikan senjata untuk mengancam kedua remaja putri agar terus mau diajak video call sex secara rutin.
“Kedua remaja ini lapor kepada kami setelah mendapat ancaman dari laki laki yang mereka kenal di medsos. Setelah kami telusuri, dua laki laki itu berasal dari daerah berbeda, yaitu Jatim dan Jabar,” kata dia.
Menindaklanjuti hal itu, UPT PPA Kabupaten Blitar langsung memberikan pengarahan kepada korban dalam menanggapi ancaman pelaku. Dwi menyebut pihaknya mengancam akan mendatangi rumah pelaku dan berencana melaporkan ancaman itu ke pihak kepolisian.
“Kami langsung bergerak cepat, agar video VCS ini tidak sampai tersebar ke media sosial,” ujarnya.
Lebih lanjut Dwi meminta kepada masyarakat utamanya perempuan agar lebih berhati hati saat menjalin hubungan spesial dengan laki laki agar tidak sampai melakukan hal hal yang berpotensi berbahaya dan merugikan.
Menurut Dwi, kasus seperti ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Ia mencatat adanya peningkatan kasus serupa yang melibatkan remaja putri yang berkenalan dengan orang asing melalui media sosial. Oleh karena itu, Dwi menekankan pentingnya edukasi digital bagi para remaja dan orang tua.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan komunitas-komunitas untuk memberikan edukasi mengenai bahaya pergaulan bebas di dunia maya serta cara-cara melindungi diri,” katanya.
Sementara itu, salah satu korban yang berusia 17 tahun, yang tidak ingin disebutkan namanya, menceritakan pengalaman pahitnya. Ia mengaku awalnya merasa nyaman dan percaya dengan pria yang dikenalnya di media sosial, namun tidak menyangka akan menjadi korban pemerasan.
“Saya merasa sangat takut dan malu. Saya berharap tidak ada lagi remaja yang mengalami hal seperti ini. Semoga pelaku bisa segera ditangkap dan mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujarnya dengan nada haru.
Selain itu, beberapa aktivis perlindungan anak dan perempuan juga ikut bersuara. Mereka mendesak pemerintah dan penyedia platform media sosial untuk lebih proaktif dalam menangani kasus-kasus kejahatan seksual berbasis digital.
“Kita perlu regulasi yang lebih ketat dan tindakan yang lebih cepat dari pihak berwenang.Serta platform media sosial untuk mencegah dan menangani kejahatan seperti ini,” kata salah satu aktivis.
Kasus ini juga menarik perhatian masyarakat luas. Banyak yang memberikan dukungan dan simpati kepada kedua korban, serta menyerukan agar kasus ini segera diselesaikan secara adil.
Dalam waktu dekat, UPT PPA Kabupaten Blitar berencana untuk mengadakan seminar dan workshop tentang keamanan digital dan hak-hak anak serta perempuan di era digital. Diharapkan, dengan adanya edukasi yang lebih luas, kasus serupa dapat diminimalisir dan generasi muda bisa lebih bijak dalam menggunakan teknologi.
Melalui upaya bersama dari berbagai pihak, diharapkan perlindungan terhadap anak dan perempuan dapat lebih ditingkatkan, sehingga mereka bisa merasa aman dan terlindungi baik di dunia nyata maupun dunia maya.
