Sangatta – DPRD Kutim menggelar Rapat Paripurna Ke-XXI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025 pada Senin (25/11/2024) di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim. Acara yang dimulai pukul 10.00 WITA ini memiliki agenda utama penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan DPRD Kutim mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2025.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kutim,jimmi, Wakil Ketua DPRD I Sayid Anjas, Wakil Ketua DPRD Prayunita Utamu, 29 anggota DPRD, Bupati Kutai Timur yang diwakili oleh Asisten III Sudirman Latif serta sejumlah pejabat daerah.
Sekretaris DPRD Kutim, Yuliansyah membacakan nota kesepakatan yang ditandatangani mencakup persetujuan bersama atas penyusunan 34 rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk tahun 2025. Rancangan ini terdiri dari 22 Ranperda usulan Pemerintah Daerah dan 12 Ranperda inisiatif DPRD.
Ranperda Usulan Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengusulkan 22 Ranperda yang mencakup berbagai bidang pembangunan, sosial, ekonomi, dan tata kelola. Beberapa usulan strategis antara lain:
Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024. Rancangan ini menjadi bagian penting dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran tahun berjalan.
Perubahan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Usulan ini bertujuan memperbarui kebijakan pendidikan agar sesuai dengan kebutuhan zaman dan dinamika lokal.
Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah. Ranperda ini diharapkan mendorong sektor pariwisata sebagai salah satu penggerak ekonomi daerah.
Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Fokus pada pengelolaan perkebunan secara ramah lingkungan dan berkelanjutan, mengingat sektor ini menjadi tulang punggung ekonomi Kutai Timur.
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ranperda ini diarahkan untuk memastikan bahwa pembangunan di Kutim tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Ranperda Inisiatif DPRD
Sementara itu, DPRD Kutai Timur mengusulkan 12 Ranperda yang mencerminkan perhatian legislatif terhadap berbagai isu masyarakat. Beberapa di antaranya meliputi:
Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS. Ranperda ini dirancang untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak HIV/AIDS.
Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Usulan ini bertujuan melestarikan hak-hak masyarakat adat dan menjaga nilai-nilai kearifan lokal.
Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren. Ranperda ini mendukung pengembangan pendidikan keagamaan, khususnya pondok pesantren, sebagai bagian penting dari pembentukan karakter masyarakat.
Perlindungan Produk Lokal Daerah. Upaya ini diharapkan mendorong daya saing produk lokal dan memperkuat ekonomi berbasis masyarakat.
Penyelenggaraan Perpustakaan. Ranperda ini mencakup pengembangan layanan perpustakaan sebagai sarana literasi dan pendidikan masyarakat.
Proses Penyusunan dan Harapan
Yuliansyah menjelaskan bahwa Nota Kesepakatan ini merupakan langkah awal yang penting dalam pembentukan peraturan daerah. “Setiap Ranperda yang masuk dalam PROPEMPERDA akan melalui proses pembahasan mendalam, termasuk kajian akademis dan dialog dengan masyarakat,” jelasnya.
Yuliansyah juga menambahkan bahwa PROPEMPERDA dirancang untuk merespons isu-isu prioritas yang dihadapi masyarakat Kutai Timur. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD, ia optimis semua target dapat tercapai tepat waktu.
Komitmen Bersama
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini menegaskan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk menciptakan regulasi yang berkualitas. Kerja sama yang harmonis antara kedua lembaga ini dianggap sebagai kunci keberhasilan pelaksanaan PROPEMPERDA.
Jimmi menekankan pentingnya PROPEMPERDA sebagai pijakan legislasi yang menyeluruh. “Kami berharap rancangan peraturan ini tidak hanya menjadi dokumen hukum tetapi juga solusi nyata atas berbagai tantangan yang dihadapi daerah,” tegasnya.
Ketua DPRD Jimmi juga mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, untuk turut serta mengawal proses penyusunan Ranperda. “Partisipasi publik sangat penting dalam memastikan bahwa setiap peraturan daerah benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” tutupnya.
Politisi PKS ini juga menyampaikan bahwa PROPEMPERDA adalah bagian strategis dari fungsi legislasi daerah. “Program ini tidak hanya menjadi pedoman kerja legislasi tetapi juga harus menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ujarnya.