Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur mengecam keras pengelolaan Royal Suite Hotel Balikpapan, aset milik Pemerintah Provinsi Kaltim, yang dinilai semrawut dan tidak mencerminkan tata kelola aset negara secara profesional. Kecaman itu muncul setelah Komisi I DPRD Kaltim melakukan inspeksi langsung ke lokasi pada Kamis (15/5/2025).
Hotel yang dikelola oleh PT Timur Borneo Indonesia (TBI) melalui skema kerja sama selama 30 tahun, tercatat telah menunggak kontribusi tetap ke kas daerah sejak tahun 2018 dengan total utang mencapai Rp4,8 miliar. Tidak hanya itu, hotel juga diduga menyalahgunakan izin operasional dengan mengubah fungsi kamar menjadi karaoke dewasa dan menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
“Banyak pelanggaran. Kamar hotel diubah jadi karaoke dewasa, menjual minuman beralkohol, sampai tak menyetorkan kontribusi ke kas daerah. Pemprov harus tegas soal ini,” tegas Agus Suwandy, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim.
Dari penjelasan Kepala Biro Umum Setda Kaltim, Lisa Hasliana, diketahui bahwa sejak perjanjian awal pada 2016, PT TBI diwajibkan menyetor kontribusi sebesar Rp618 juta per tahun, naik 5 persen tiap tahun. Namun, kontribusi hanya dibayarkan pada tahun pertama. Sejak 2018, tunggakan tersebut menjadi temuan dalam audit BPK RI.
Pemerintah provinsi telah mengirimkan empat surat peringatan, namun tidak mendapatkan respons memadai dari pengelola. Karena itu, Pemprov mulai mempertimbangkan pembatalan kontrak secara sepihak.
Anggota Komisi I, Yusuf Mustafa, bahkan mendesak Pemprov menggandeng kejaksaan dan mengambil alih kembali pengelolaan hotel secara penuh.
“Gandeng kejaksaan. Kosongkan pengelolaan hotel. Ambil alih. Pelanggarannya sudah terang benderang. Pengelola terkesan sengaja mengulur-ulur masalah,” ucap Yusuf.
Sementara itu, Manajer Hotel, Jois Canete, mengonfirmasi bahwa pengelolaan baru diambil alih pihaknya sejak Maret 2022, saat tunggakan sudah mencapai Rp2,7 miliar. Ia menyatakan pernah mengajukan keringanan pembayaran dan peninjauan kontribusi karena terdampak pandemi COVID-19.
Namun, DPRD Kaltim menilai alasan tersebut tidak cukup untuk menutup kewajiban yang telah diatur dalam perjanjian, terutama mengingat tidak adanya tanggapan resmi dari pihak hotel terhadap surat-surat Pemprov.
“Jangan sampai aset pemerintah dikelola seperti warisan pribadi. Ini menyangkut kepentingan publik dan keuangan daerah,” tutup Agus Suwandy. (ADV).
