Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Daerah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan di Jalan Batu Cermin, Gang H. Jambu RT 06, Kecamatan Samarinda Utara, Senin (11/8/2025).
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosper) ke-8 DPRD Kaltim, dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan dan arah kebijakan daerah terkait pengembangan kepemudaan.
Hadir dalam kesempatan ini, Anggota Komisi III DPRD Kaltim Dr. Jahidin, S.H., M.H. selaku penyelenggara kegiatan. Ia menegaskan, sosialisasi ini penting agar pemuda memiliki bekal pengetahuan hukum dan mampu memaksimalkan potensi yang dimiliki untuk kemajuan daerah.
“Perda ini menjadi landasan bagi pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk mendorong peran pemuda. Generasi muda harus siap menghadapi tantangan zaman, berkontribusi nyata, dan tetap berpegang pada nilai-nilai kebangsaan,” ujar Jahidin.
Selain itu, hadir sebagai narasumber Sari Margarito Siregar, pemerhati pendidikan, yang menekankan bahwa pemuda adalah agen perubahan yang memiliki energi dan semangat tinggi. Ia mengingatkan, peringatan Hari Sumpah Pemuda setiap 28 Oktober harus menjadi momentum menguatkan peran pemuda dalam inovasi dan kreativitas.
“Kita lihat banyak contoh tokoh muda sukses di negeri ini, seperti Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, pengusaha muda, dan influencer yang mampu memberi dampak positif. Namun, semangat itu harus dibarengi sikap rendah hati dan bimbingan dari senior,” jelas Sari.
Ia menambahkan, pemuda yang tidak bergerak akan kehilangan daya juangnya. “Kalau pemuda tidak bergerak, dia akan lemah. Tetapi ingat, jangan arogan. Mintalah arahan dari orang tua dan senior agar langkah kita tepat,” pesannya.
Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri Irwansyah, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim, yang dikenal sebagai salah satu tokoh pemuda di daerah tersebut. Kehadiran tokoh muda ini diharapkan menjadi inspirasi bagi peserta untuk terlibat aktif dalam pembangunan daerah.
“Melalui Perda Nomor 8 Tahun 2022, pemerintah daerah menekankan penguatan peran organisasi kepemudaan, pembinaan, pengembangan potensi, serta peningkatan partisipasi pemuda di berbagai bidang. Sosialisasi ini menjadi langkah nyata DPRD Kaltim dalam memastikan implementasi kebijakan kepemudaan berjalan efektif hingga ke tingkat masyarakat, ” tuturnya.
