Samarinda – Rapat Komisi IV DPRD Kalimantan Timur yang digelar Senin (19/5/2025) menegaskan komitmen pemerintah untuk mengembalikan SMA Negeri 10 ke lokasi asalnya di Samarinda Seberang. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fadly Imawan, menyebut pertemuan ini diadakan atas permintaan warga setempat yang menginginkan kejelasan sikap pemerintah terkait keberadaan sekolah tersebut.
Menurut politisi Partai Golkar ini, rapat tidak membahas isu yang rumit. Seluruh pihak memahami dan sepakat bahwa putusan Mahkamah Agung menjadi dasar hukum tertinggi yang tidak bisa diganggu gugat. Proses pemindahan pun dijanjikan akan segera dilakukan.
“Semua menyadari putusan MA itu final. Insyaallah, proses pemindahan anak-anak kita dari Sempaja ke Samarinda Seberang akan segera terlaksana,” ujar Fadly usai rapat.
Ia menjelaskan, siswa yang mendaftar sebagai murid baru untuk tahun ajaran 2025/2026 akan langsung ditempatkan di gedung SMA 10 Samarinda Seberang. Sedangkan siswa kelas 11 dan 12 tetap melanjutkan pendidikan di kampus SMA 10 di kawasan Sempaja hingga kelulusan.
“Ini bentuk solusi transisi yang disepakati semua pihak, agar tidak mengganggu proses belajar siswa yang sedang berjalan,” tambahnya.
Soal status SMA 10 sebagai sekolah unggulan, Fadly mengungkapkan bahwa sekolah ini memang telah ditunjuk oleh Pemprov Kaltim sebagai SMA Garuda. Namun, ia menekankan pentingnya keterbukaan akses bagi masyarakat sekitar agar mereka tidak merasa terpinggirkan.
“Kita akan kawal agar warga sekitar juga mendapat kesempatan. SMA di suatu daerah harus memberi manfaat maksimal untuk masyarakat sekitarnya,” ucapnya.
Terkait penerimaan siswa baru (SPMB), Fadly mengakui belum ada laporan resmi, namun aspirasi masyarakat agar ada kuota khusus untuk anak-anak di wilayah Samarinda Seberang akan disampaikan ke Dinas Pendidikan.
Di sisi lain, Yayasan Melati disebut telah menyatakan kesediaannya untuk pindah dari gedung SMA 10 yang merupakan aset Pemprov. Fadly menjelaskan bahwa proses relokasi yayasan harus berjalan lancar tanpa mengganggu kegiatan belajar-mengajar siswa, mulai dari TK hingga SMA.
“Mereka sudah punya gedung lima lantai di belakang. Kita pastikan prosesnya smooth, tidak mengorbankan siswa dari SMA 10 maupun sekolah Melati. Kita akan kawal,” tegasnya.
Apabila di kemudian hari Yayasan Melati ingin menuntut penggantian atas investasi yang telah mereka tanam di sekolah, DPRD membuka peluang adanya perhitungan nilai aset yang adil melalui proses apraisal.
Dengan pendekatan kolaboratif, DPRD Kaltim berharap relokasi ini membawa manfaat luas, menjamin hak pendidikan semua pihak, dan mengakhiri polemik panjang seputar status gedung SMA 10. (ADV).
