Bontang – Kesempatan bekerja semestinya terbuka bagi setiap warga tanpa memandang kondisi fisik. Berangkat dari prinsip tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, mendorong perusahaan-perusahaan di Kota Bontang untuk memberikan peluang kerja yang lebih luas bagi penyandang disabilitas melalui penempatan yang disesuaikan dengan kemampuan dan kompetensi masing-masing.
Menurut Heri, penyandang disabilitas memiliki potensi yang sama untuk berkontribusi di dunia kerja apabila memperoleh kesempatan yang setara. Karena itu, perusahaan diharapkan tidak hanya melihat keterbatasan fisik, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan, keahlian, dan jenis pekerjaan yang sesuai dengan kondisi setiap individu.
“Setiap penyandang disabilitas memiliki kemampuan yang berbeda, yang terpenting adalah perusahaan dapat menempatkan mereka sesuai kompetensi dan kondisi yang dimiliki, sehingga tetap bisa bekerja secara optimal,” bebernya, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa penempatan tenaga kerja disabilitas harus dilakukan secara proporsional. Sebagai contoh, penyandang disabilitas fisik dapat diberikan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan mobilitasnya, sementara pekerja dengan kondisi buta warna dapat ditempatkan pada bidang yang tidak memerlukan identifikasi warna secara spesifik. Dengan pendekatan tersebut, produktivitas pekerja tetap dapat terjaga tanpa mengabaikan aspek keselamatan maupun efektivitas kerja.
Heri menilai berbagai praktik tersebut membuktikan bahwa penyandang disabilitas mampu memberikan kontribusi nyata apabila memperoleh akses dan perlakuan yang setara di lingkungan kerja. Oleh sebab itu, perusahaan diharapkan semakin terbuka dalam memberikan kesempatan kepada kelompok disabilitas sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia yang inklusif.
“Salah satu upaya yang didorong adalah memperluas program magang bagi pelajar dan mahasiswa, sekaligus membuka kesempatan kerja yang inklusif bagi penyandang disabilitas,” jelasnya.
Selain memperluas rekrutmen tenaga kerja disabilitas, Komisi A DPRD Bontang juga mengajak perusahaan untuk meningkatkan peran dalam pengembangan sumber daya manusia melalui penyediaan program praktik kerja lapangan (PKL) dan magang bagi pelajar serta mahasiswa. Langkah tersebut dinilai mampu memperkuat kesiapan tenaga kerja lokal sebelum memasuki dunia industri.
Menurut Heri, kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan tidak hanya tercermin dari pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga melalui komitmen perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang terbuka, adil, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, keberadaan perusahaan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan daerah.
Komisi A DPRD Bontang berharap semakin banyak perusahaan yang menerapkan kebijakan ketenagakerjaan inklusif sehingga penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk berkarya. Di saat yang sama, perluasan program magang bagi generasi muda juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Bontang secara berkelanjutan. (ADV)
