Samarinda – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berencana membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Instalasi Farmasi pada tahun 2024 untuk memastikan kualitas dan jumlah obat serta perbekalan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Kepala Dinkes Kaltim menyatakan bahwa langkah awal yang diambil adalah menyiapkan dasar hukum untuk mendirikannya.
“Langkah awal yang dilakukan adalah menyiapkan payung hukum pendiriannya,” katanya beberapa waktu lalu.
Menurutnya, masalah utama yang dihadapi terkait ketersediaan vaksin dan obat-obatan di Kaltim belum teratasi. Hal ini disebabkan oleh absennya UPTD Instalasi Farmasi yang dapat mengelola dan mendistribusikan obat dan perbekalan kesehatan di daerah tersebut.
UPTD Instalasi Farmasi dianggap sebagai unit yang sangat penting dengan tugas utama melibatkan penerimaan, pemeliharaan, pendistribusian, pencatatan, pendataan, dan pengawasan terkait ketersediaan serta penggunaan obat, vaksin, dan perbekalan kesehatan.
Sejauh ini, penyediaan vaksin dan obat-obatan diurus oleh gudang farmasi milik Dinkes Kaltim. Namun, pendekatan ini dianggap kurang fleksibel karena hanya berfokus pada penyimpanan tanpa melakukan analisis yang komprehensif.
“Hingga saat ini, penyediaan vaksin dan obat-obatan diurus gudang farmasi milik Dinkes Kaltim. Kalau oleh bidang itu, tidak fleksibel karena hanya menyimpan saja dan tidak melakukan analisis segala macam,” jelasnya.
Kepala Dinkes Kaltim menjelaskan bahwa gudang farmasi saat ini hanya melakukan pencatatan dan distribusi ke kabupaten/kota tanpa adanya pelacakan atau pengawasan terhadap distribusi obat dan vaksin dari pemerintah pusat.
Untuk mempersiapkan pembentukan UPTD Instalasi Farmasi, Dinkes Kaltim telah melakukan studi tiru tata laksana ke Provinsi Kalimantan Selatan pada Oktober 2023. Kepala Dinkes berharap bahwa dengan langkah-langkah ini, mereka dapat mempercepat pembentukan unit khusus yang akan mengelola obat dan vaksin di Kalimantan Timur.
