Demokrasi bukan hanya soal prosedur, tetapi soal keberanian menerima perbedaan. Namun belakangan, arah praktik demokrasi di Indonesia terasa menjauh dari semangat itu. Kritik terhadap kebijakan negara justru dibalas dengan stigma dan tudingan yang berlebihan.
Program makan bergizi gratis dan Koperasi Merah Putih menjadi contoh nyata. Keduanya disebut sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi rakyat. Anggaran yang digelontorkan pun tidak kecil, mencapai triliunan rupiah dari kas negara.
Publik tentu mendukung upaya meningkatkan gizi anak dan menggerakkan ekonomi desa. Namun dukungan tidak berarti membungkam pertanyaan. Ketika muncul kasus keracunan massal di sejumlah daerah akibat distribusi makanan, wajar jika masyarakat meminta evaluasi menyeluruh.
Persoalan gizi bukan perkara sepele. Ia menyangkut keselamatan anak-anak dan kualitas generasi masa depan. Jika ada kelalaian dalam pengawasan, maka tanggung jawab moral dan hukum harus ditegakkan secara transparan.
Ironisnya, suara kritis terhadap tata kelola program justru dicurigai sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Logika ini terbalik. Mengawasi penggunaan dana publik adalah hak warga negara, bukan ancaman bagi negara.
Dalam demokrasi yang sehat, kritik adalah vitamin. Ia memperbaiki kebijakan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Tanpa kritik, kekuasaan mudah terjebak dalam zona nyaman yang berbahaya.
Aspek hukum menjadi krusial di sini. Tuduhan yang tidak proporsional terhadap pengkritik dapat menciptakan efek jera sosial. Orang akan memilih diam demi menghindari risiko, padahal partisipasi publik adalah jantung demokrasi.
Di sisi sosial, polarisasi semakin terasa. Masyarakat terbelah antara yang dianggap pro dan kontra kebijakan. Padahal inti persoalan bukan pada mendukung atau menolak, melainkan pada memastikan kebijakan berjalan aman dan tepat sasaran.
Demonstrasi yang terjadi belakangan memperlihatkan kegelisahan itu. Aksi massa berujung benturan dan menelan korban. Setiap korban adalah tragedi yang tidak boleh dinormalisasi dalam negara demokratis.
Negara memiliki kewajiban melindungi hak warga untuk menyampaikan pendapat. Aparat juga wajib menjaga keamanan tanpa tindakan berlebihan. Ketika korban berjatuhan, yang dipertanyakan bukan hanya prosedur, tetapi sensitivitas kekuasaan.
Di tengah situasi tersebut, tokoh politik seperti Ahmad Sahroni tetap kembali menjabat dalam posisi strategis. Secara administratif mungkin sah. Namun secara etis, publik berhak menilai apakah momentum sosial yang memanas telah dipertimbangkan secara matang.
Kepercayaan publik dibangun dari empati dan tanggung jawab. Jika masyarakat merasa suaranya tidak didengar, maka jarak antara rakyat dan elite akan semakin lebar. Demokrasi yang kehilangan kepercayaan adalah demokrasi yang rapuh.
Sorotan lain muncul pada penggunaan anggaran besar untuk agenda bertajuk board of peace di luar negeri. Diplomasi tentu penting dalam percaturan global. Indonesia memiliki reputasi sebagai negara yang aktif mendorong perdamaian.
Namun di saat yang sama, berbagai daerah di dalam negeri masih bergulat dengan dampak bencana alam. Infrastruktur rusak, hunian sementara terbatas, dan pemulihan ekonomi berjalan lambat. Publik mempertanyakan prioritas belanja negara.
Ekonomi nasional memang memerlukan citra positif di mata dunia. Tetapi pembangunan reputasi tidak boleh mengabaikan kebutuhan mendesak rakyat sendiri. Prinsip keadilan anggaran menuntut keseimbangan antara kepentingan global dan lokal.
Setiap rupiah dari APBN berasal dari pajak dan sumber daya nasional. Transparansi penggunaan anggaran bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk penghormatan terhadap rakyat. Ketika anggaran besar digunakan di luar negeri, penjelasan rinci menjadi keharusan.
Isu lingkungan juga mempertegas kegelisahan demokrasi kita. Tambang dan perkebunan sawit terus berekspansi. Hutan tropis Indonesia yang menjadi penyangga iklim dunia semakin terdesak.
Kerusakan hutan bukan hanya persoalan ekologi. Ia berdampak langsung pada ekonomi lokal dan kesehatan masyarakat. Banjir, longsor, dan kebakaran hutan menimbulkan kerugian triliunan rupiah setiap tahun.
Masyarakat adat sering kali menjadi pihak paling rentan. Ruang hidup mereka menyempit akibat konsesi besar yang diberikan kepada korporasi. Konflik agraria pun kerap berujung pada kriminalisasi warga yang mempertahankan tanahnya.
Jika demokrasi berpihak pada kekuatan modal semata, maka keadilan sosial sulit terwujud. Negara harus menempatkan kepentingan lingkungan dan rakyat sebagai prioritas utama. Pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan keberlanjutan.
Secara budaya, hutan dan tanah memiliki nilai lebih dari sekadar komoditas. Ia menyimpan identitas, tradisi, dan sejarah komunitas. Ketika hutan hilang, hilang pula sebagian jati diri bangsa.
Masalah-masalah ini saling terhubung. Transparansi anggaran, kebebasan berpendapat, dan perlindungan lingkungan adalah satu kesatuan dalam demokrasi substantif. Tanpa itu, demokrasi hanya menjadi label formal.
Solusi pertama adalah membuka data seluas-luasnya kepada publik. Laporan anggaran, evaluasi program, dan hasil audit harus mudah diakses. Partisipasi publik dalam pengawasan perlu difasilitasi, bukan dicurigai.
Kedua, aparat penegak hukum harus menjamin perlindungan terhadap kebebasan berpendapat. Setiap tuduhan terhadap pengkritik harus berbasis hukum yang jelas dan proporsional. Negara tidak boleh menggunakan instrumen hukum untuk membungkam kritik.
Ketiga, kebijakan lingkungan perlu diperketat dengan pengawasan independen. Penegakan hukum terhadap pelanggaran tambang ilegal dan pembukaan lahan sawit harus konsisten. Tanpa ketegasan, kerusakan akan terus berulang.
Keempat, alokasi anggaran harus berbasis kebutuhan nyata rakyat. Bencana, kesehatan, dan pendidikan harus menjadi prioritas utama. Diplomasi internasional tetap penting, tetapi harus selaras dengan kondisi domestik.
Kelima, elite politik perlu menunjukkan keteladanan moral. Empati terhadap korban demonstrasi dan bencana harus nyata, bukan sekadar pernyataan formal. Kepemimpinan diuji dalam situasi krisis, bukan dalam seremoni.
Media dan masyarakat sipil juga memiliki tanggung jawab besar. Pengawasan harus berbasis data dan fakta, bukan sekadar opini emosional. Kritik yang konstruktif akan lebih kuat jika didukung bukti yang jelas.
Demokrasi Indonesia tidak kekurangan regulasi. Yang sering kurang adalah konsistensi implementasi. Undang-undang tentang keterbukaan informasi publik sudah ada, begitu pula regulasi perlindungan lingkungan. Tantangannya adalah kemauan politik untuk menegakkannya.
Jika ruang kritik dipersempit, maka potensi konflik akan meningkat. Ketidakpuasan yang terpendam dapat meledak sewaktu-waktu. Sebaliknya, dialog terbuka akan meredam ketegangan dan memperkuat legitimasi kebijakan.
Kita tidak sedang menolak program sosial atau diplomasi luar negeri. Yang dituntut adalah tata kelola yang akuntabel dan sensitif terhadap kondisi rakyat. Demokrasi yang matang justru lahir dari keberanian memperbaiki diri.
Rakyat Indonesia berhak atas kebijakan yang aman, transparan, dan berkelanjutan. Mereka juga berhak untuk bertanya tanpa rasa takut. Tanpa hak itu, demokrasi kehilangan esensinya.
Pada akhirnya, demokrasi bukan sekadar sistem, melainkan praktik sehari-hari dalam hubungan antara negara dan warga. Jika kritik dianggap ancaman dan hutan terus ditebang tanpa kendali, maka fondasi demokrasi akan terkikis perlahan.
Sikap editorial kami jelas: demokrasi harus dikembalikan pada ruhnya, yakni keterbukaan, akuntabilitas, dan keberpihakan pada kepentingan publik. Tanpa itu, demokrasi hanya akan menjadi istilah kosong yang jauh dari makna sejatinya.
