Jakarta – Di tengah menguatnya wacana perubahan struktur kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dewan Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Olahraga Indonesia (DPP IMORI) menyatakan sikap tegas. Organisasi mahasiswa ini mendukung penuh pernyataan Kapolri bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Sikap tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen menjaga semangat reformasi dan demokrasi di Indonesia.
Pernyataan resmi itu disampaikan DPP IMORI di Jakarta pada Selasa (3/2/2026). Ketua Umum DPP IMORI, Ainun Samidah, menilai wacana menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu merupakan langkah mundur yang berpotensi besar mencederai amanat reformasi 1998 yang telah diperjuangkan dengan pengorbanan besar.
“Reformasi telah mempertegas posisi Polri sebagai institusi yang independen dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Ini adalah koreksi sejarah untuk memisahkan fungsi kepolisian dari militer serta menjaga netralitas Polri dalam dinamika politik,” tegas Ainun Samidah.
Menurutnya, reposisi Polri pascareformasi merupakan fondasi penting bagi terwujudnya aparat penegak hukum yang profesional, modern, dan dipercaya publik. Oleh karena itu, setiap wacana perubahan struktur kelembagaan harus dikaji secara mendalam agar tidak merusak sistem yang telah dibangun selama lebih dari dua dekade.
Ainun memaparkan setidaknya empat poin kekhawatiran utama IMORI jika Polri ditempatkan di bawah kementerian. Pertama, ancaman terhadap netralitas dan profesionalisme Polri. Ia menilai, keterikatan langsung dengan kementerian berpotensi menyeret Polri ke dalam tarik-menarik kepentingan politik praktis dan birokrasi sektoral, sehingga mengganggu fokus utama kepolisian sebagai pelindung dan pelayan masyarakat.
Kedua, perubahan struktur dinilai dapat mereduksi prinsip check and balance. Menurut Ainun, posisi Polri di bawah Presiden memberikan garis komando dan akuntabilitas yang jelas kepada pucuk pimpinan negara. Jika struktur tersebut diubah, mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban dikhawatirkan menjadi kabur.
Ketiga, wacana tersebut dianggap bertentangan dengan semangat reformasi. Salah satu tuntutan utama reformasi 1998 adalah reposisi dan revitalisasi Polri agar menjadi institusi sipil yang mandiri dan profesional di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu justru dinilai sebagai langkah yang berlawanan arah dengan cita-cita tersebut.
Keempat, IMORI menilai perubahan struktur berpotensi menghambat pelayanan publik. Polri dituntut bekerja cepat, responsif, dan adil. Jika berada di bawah kementerian dengan rantai birokrasi berlapis, proses pengambilan keputusan operasional dikhawatirkan menjadi lambat dan tidak efektif.
IMORI meyakini bahwa Kapolri, sebagai pimpinan tertinggi Polri, telah mempertimbangkan aspek strategis dan konstitusional dalam menyuarakan sikap tersebut. Menurut Ainun, menjaga posisi Polri di bawah Presiden merupakan langkah penting untuk mempertahankan stabilitas nasional dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Kami, para mahasiswa olahraga Indonesia yang mencintai tanah air, mendesak semua pihak untuk menghormati konsensus konstitusional pascareformasi. Jangan sampai kepentingan jangka pendek mengorbankan fondasi demokrasi dan reformasi yang telah kita bangun bersama,” tutup Ainun.
Melalui pernyataan ini, DPP IMORI juga mengajak seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat sipil untuk terus mengawal reformasi institusi negara agar tetap berjalan sesuai konstitusi. Bagi IMORI, menjaga Polri tetap profesional, mandiri, dan berada di bawah Presiden adalah bagian dari upaya memperkuat demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
