Makassar – Hanya satu panggung debat terbuka yang akan disiapkan untuk empat pasangan calon dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo. Keputusan ini diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan bersama liaison officer (LO) dari masing-masing pasangan calon dalam rapat koordinasi di Makassar, Ahad (23/3/2025).
Debat tunggal itu dijadwalkan pada 17 Mei 2025, atau sepekan menjelang pencoblosan ulang. Langkah ini diambil merujuk pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 serta mempertimbangkan waktu kampanye yang terbilang sangat singkat.
“Telah disepakati tadi, debat terbuka akan digelar satu kali pada tanggal 17 Mei atau satu minggu sebelum pencoblosan,” kata anggota KPU Sulsel, Hasruddin Husain, yang juga mantan Ketua KPU Kota Parepare.
Debat ini menjadi momen penting untuk menilai visi dan program empat paslon yang kembali bertarung setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Trisal Tahir. MK menyatakan ijazah paket C yang digunakan Trisal untuk mencalonkan diri terbukti palsu.
Sementara itu, tahapan kampanye dimulai pada 26 Maret hingga 20 Mei 2025, sedangkan masa tenang akan berlangsung tiga hari sebelum pemungutan suara, yakni 21—23 Mei 2025.
“Kami telah sepakat dilaksanakan rapat umum. KPU Provinsi Sulsel sudah menetapkan jadwalnya, itu terserah dari paslon mau gabungankah atau tidak,” tegas Hasruddin.
Empat pasangan calon tetap menggunakan nomor urut sebelumnya, meski terjadi pergantian kandidat. Mereka adalah Putri Dakka-Haidir Basir (1), Farid Kasim-Nurhaenih (2), Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (3), dan Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin (4).
Keputusan MK yang mendiskualifikasi Trisal Tahir sekaligus membatalkan kemenangannya merupakan bagian dari menjaga integritas pemilu. MK juga memerintahkan PSU sebagai bentuk pemulihan proses demokrasi di Palopo.
Dampak putusan MK itu turut mengguncang internal KPU Kota Palopo. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memecat tiga komisioner KPU Palopo karena lalai memverifikasi keabsahan dokumen pendidikan milik Trisal.
Mereka dinilai mengabaikan bukti dan rekomendasi dari Bawaslu serta tetap meloloskan Trisal sebagai calon yang memenuhi syarat. Akibatnya, tanggung jawab penyelenggaraan PSU pun kini diambil alih oleh KPU Provinsi Sulsel.
Dengan hanya satu debat dan waktu kampanye yang pendek, publik Palopo diharapkan lebih aktif menyaring informasi sebelum menentukan pilihan pada 24 Mei 2025 mendatang.
