Penajam Paser Utara – Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), memberikan layanan vaksinasi hewan peliharaan dari rumah ke rumah sebagai upaya pencegahan penyebaran virus rabies. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kabupaten tetap bebas rabies, seperti yang telah terjadi selama empat tahun terakhir.
“Kami terus lakukan vaksinasi hewan yang bisa membawa virus rabies, seperti anjing, kucing, dan kera. Kalau hewan liar selama bisa ditangkap, juga divaksin virus rabies,” ujar Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Trasodiharto, di Penajam, Senin (15/7/2024).
Posko dan Layanan Panggilan Vaksinasi
Dinas Pertanian menyiapkan posko vaksinasi hewan peliharaan di Kelurahan Gunung Steleng dan Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam. Warga yang ingin melakukan vaksinasi hewan peliharaan dapat mendatangi petugas di posko tersebut.
Selain itu, Dinas Pertanian juga menyediakan layanan jemput bola atau panggilan dari rumah ke rumah secara gratis. Informasi terkait layanan ini disebarkan melalui media sosial dan mendapat respon positif dari warga.
“Kami buka layanan jemput bola atau layanan panggilan dari rumah ke rumah secara gratis, yang sudah diumumkan,” jelas Andi.
Target Vaksinasi dan Anggaran
Vaksinasi virus rabies ini tidak hanya menyasar hewan peliharaan seperti anjing, kucing, dan kera, tetapi juga hewan liar yang dapat membawa virus rabies jika bisa ditangkap.
Dana untuk vaksinasi rabies dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim. Kabupaten Penajam Paser Utara mendapatkan 3.000 dosis vaksin virus rabies setiap tahun yang bersumber dari APBD Kaltim.
“Kami targetkan untuk tahun ini vaksin virus rabies terserap hingga 2.000 dosis dengan petugas di lapangan dari Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” katanya.
Hingga saat ini, sekitar 70 persen vaksin virus rabies sudah digunakan untuk vaksinasi hewan peliharaan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara.
