Balikpapan – Kepala Satuan Lalu-lintas (Salantas) Polresta Balikpapan, Komisaris Polisi Ropiyani, menyatakan bahwa Operasi Patuh Mahakam 2024 digelar untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya. Berdasarkan data dari Januari hingga Juni 2024, terdapat 41 kasus kecelakaan lalu lintas di Kota Balikpapan.
“Dari 41 kasus kecelakaan lalu lintas tersebut, didominasi oleh kendaraan roda dua atau sepeda motor sebanyak 30 kasus. Sisanya adalah kendaraan roda empat maupun roda enam,” kata Ropiyani usai upacara kesiapan Operasi Patuh Mahakam 2024 di Mako Polresta Balikpapan, Senin (15/7/2024).
Fokus pada Pengendara di Bawah Umur
Ropiyani menjelaskan bahwa banyak korban kecelakaan roda dua adalah anak di bawah umur, atau anak berusia di bawah 17 tahun, yang berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini karena usia minimal untuk pembuatan SIM adalah 17 tahun.
“Oleh sebab itu, Operasi Patuh Mahakam 2024 digelar dengan harapan masyarakat bisa tertib dalam berkendara di jalan raya,” ujar Ropiyani.
Pelanggaran Prioritas dan Penindakan
Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari dengan melibatkan 74 personil. Di Kota Balikpapan, terdapat 10 pelanggaran prioritas yang akan ditindak, antara lain:
- Menggunakan telepon genggam saat berkendara
- Melawan arus
- Melanggar batas kecepatan
- Balap liar
- Melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas
- Tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) untuk mobil
- Tidak menggunakan helm bagi pengendara motor
- Angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang
- Kelebihan muatan dan dimensi
- Merokok saat berkendara
Ropiyani mengemukakan bahwa dalam operasi tersebut, penegakan hukum akan mengedepankan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Namun, pelanggaran kasat mata juga akan disasar.
“Untuk pelanggaran kasat mata yang tidak menyebabkan kecelakaan lalu lintas diberikan penindakan hanya sebatas himbauan. Kendati demikian, bila mengulangi, maka kami tilang,” jelas Ropiyani.
Imbauan untuk Tertib Berlalu Lintas
Ropiyani mengimbau masyarakat Kota Balikpapan untuk tertib dan disiplin dalam berlalu lintas, serta menghargai pengguna jalan lain agar tidak menimbulkan hal-hal yang memicu kecelakaan lalu lintas.
“Utamakan keselamatan di jalan, kesiapan diri, kesiapan kendaraan, dan kesiapan kelengkapan berkendara seperti surat-surat kendaraan,” tutup Ropiyani.
