Menggaruk gatal saat salat ada caranya agar tidak membatalkan salat. Menggaru-garuk tentu tidak termasuk dalam gerakan salat.
Para ulama sepakat bahwa gerakan-gerakan yang dilakukan di dalam salat selain rukuk, i’tidal, sujud dan lainnya membuat salat seseorang tidak sah. Namun, ada beberapa ulama menyatakan bahwa gerakan tersebut makruh dilakukan meskipun gerakan itu tidak merusak rukun salat.
Menurut Imam Nawawi, gerakan-gerakan yang tidak termasuk bagian dari salat apabila menimbulkan banyak gerakan maka dapat membatalkan salat. Akan tetapi jika gerakan yang ditimbulkan hanya sedikit maka itu tidak membatalkan salat. Pendapat Imam Nawawi tersebut sebagaimana yang terdapat dalam kitab Fiqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq.
Perbedaan pendapat
Meski demikian, Imam Nawawi menambahkan adanya suatu syarat untuk bisa dikatakan suatu gerakan itu dapat membatalkan salat. Adapun syarat itu adalah gerakannya dilakukan secara berturut-turut tanpa jeda.
Sehingga apabila seseorang melakukan gerakan seperti melangkah satu kali kemudian berhenti, lalu melangkah lagi untuk menutupi barisan makmum yang kosong, maka hal itu tidak membatalkan salat.
Begitu pula dengan gerakan ringan seperti menggaruk bagian tubuh yang gatal tidaklah membatalkan salat melainkan hukumnya makruh karena dapat mengurangi khusyuknya salat. Sementara gerakan yang berturut-turut itu misalnya setelah bangun dari rukuk (i’tidal) lalu kedua tangannya dibiarkan bergerak maju mundur lebih dari tiga kali maka itu bisa membatalkan salat.
Gerakan lain dalam salat boleh dilakukan ketika dalam kondisi yang mendesak. Dalam salah satu hadis dikatakan, “Janganlah kalian mengusap kerikil saat sedang salat, tetapi jika kalian terpaksa melakukannya, maka cukuplah dengan meratakannya saja.” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Ahmad, Nasai, Ibnu Majah, dan Abu Dawud)
Itulah, para ulama memiliki beragam pendapat tentang gerakan yang dilakukan di luar gerakan salat.
Gerakan maksimal tiga kali berurutan
Imam Syafi’i mengatakan gerakan itu hukumnya makruh (tidak membatalkan salat) selama tidak lebih dari batas maksimal (tiga kali) dan gerakan itu dilakukan tidak berturut-turut. Boleh berurutan selama gerakan itu ringan seperti menggaruk tubuh yang gatal.
Sedangkan Imam Maliki dan Imam Hanafi bersepakat bahwa gerakan lain dalam salat selain hukumnya makruh. Sementara Imam Hambali tegas mengatakan gerakan itu membatalkan salat.
Nah, mulai sekarang mari kita lebih berhati-hati ketika salat. Jangan sampai ada gerakan tambahan baik yang disengaja atau tidak (lebih dari tiga kali) karena bisa membatalkan salat. Wallahu a’lam.