Selain dilarang salat, tawaf, menetap di masjid, dan berpuasa, wanita haid terlarang dari beberapa hal terkait dengan al-Quran. Wanita haid dilarang memegang mushaf, membawa mushaf, dan membacanya.
Selembar kertas sobek bukan lagi mushaf al-Quran secara utuh. Jadi itu kertas biasa sama halnya dengan kertas lainnya. Kertas selembar bagian dari mushaf al-Quran boleh dipegang atau dipindahkan oleh wanita haid dengan tujuan merapihkannya.
Namun yang lebih utama, wanita haid sebaiknya tidak melakukan pekerjaan merapihkan lembaran mushaf itu sendiri. Ia bisa meminta bantuan orang lain yang tidak junub. Tetapi jika tidak ada orang lain, merapihkan lembaran al-Quran yang tercecer lebih maslahat daripada membiarkannya tercecer.