Bontang – Program pembangunan infrastruktur bagi pejalan kaki di Kota Bontang yang masih minim perhatian kini menjadi prioritas bagi pemerintah guna mendukung kegiatan masyarakat.
Prioritas ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang. Dalam Perda tersebut mengatur pengembangan sistem infrastruktur perkotaan yang khususnya juga terkait jaringan pejalan kaki.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Amir Tosina menjelaskan bahwa setiap masyarakat memiliki hak atas penggunaan jalan termasuk para pejalan kaki.
“Begini, dengan kita berjalan kaki sama saja membantu dalam hal pengurangan polusi udara, akan tetapi saat ini pemerintah belum menaruh perhatian khusus untuk pejalan kaki,” kata Amir Tosina saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (7/4/2021).
Lanjutnya, Pemkot Bontang ke depan akan menyusun rencana induk jalur pejalan kaki. Susunan itu nantinya akan selaras dengan pembangunan trotoar di bagian padat pejalan kaki.
“Saat ini perhatian masih sangat minim, seharusnya persoalan tersebut masuk dalam rencana pembangunan jangka menegah daerah di pemerintah yang baru,” ungkapnya.
Politikus Gerindra itu berharap untuk tahun berikutnya pemerintah dapat segera merealisasikan hal itu, khususnya persoalan pejalan kaki.
“Harapan saya semoga menjadi prioritas itu nantinya, hal itu sebagai bentuk perhatian kepada keselamatan bagi pejalan kaki,” tandasnya.