Penajam Paser Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mengingatkan para calon legislatif (caleg) terpilih untuk segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) paling lambat 15 Juli 2024.
“Calon legislatif terpilih sudah harus serahkan LHKPN pada Juli ini,” ujar Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Ali Yamin Ishak, di Penajam, Jumat (12/7/2024).
Batas Waktu dan Sanksi
Ali Yamin Ishak menegaskan bahwa caleg terpilih harus segera menyerahkan LHKPN pada bulan Juli ini karena masa jabatan anggota legislatif periode 2019-2024 akan berakhir, dan pelantikan caleg terpilih dijadwalkan pada Agustus 2024.
“Laporan harta kekayaan penyelenggara negara harus diarahkan 21 hari sebelum jadwal pelantikan,” tambahnya.
Jika caleg terpilih tidak menyerahkan LHKPN, maka mereka tidak akan dapat dilantik sesuai jadwal yang telah ditentukan. Jadwal pelantikan caleg terpilih hasil pemilu serentak pada 14 Februari 2024 itu ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kepatuhan terhadap Peraturan KPU
Ali Yamin Ishak menjelaskan bahwa caleg terpilih sebagai penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya, dan bukti tanda terima LHKPN harus ditembuskan kepada penyelenggara pemilu atau KPU.
LHKPN adalah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara.
Persyaratan LHKPN ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2026. Hingga saat ini, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara baru menerima bukti tanda terima LHKPN dari 12 orang caleg terpilih yang akan dilantik menjadi anggota legislatif.
“Dari 25 orang caleg terpilih, kami baru menerima bukti tanda terima LHKPN dari 12 orang,” ungkap Ali Yamin Ishak.
Dengan adanya peringatan ini, diharapkan para caleg terpilih segera menyelesaikan laporan harta kekayaannya agar proses pelantikan dapat berjalan sesuai jadwal dan tanpa hambatan.
