Mojokerto – Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Sosial menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada para penerima manfaat. Salah satu penerima manfaat BLT DBHCHT adalah buruh pabrik rokok (produksi dan non produksi) wilayah Kabupaten dan Lintas serta buruh pabrik rokok terkena PHK yang memiliki identitas kependudukan Kab. Mojokerto.
Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fahmawati, M.Si didampingi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto dan Executive Manager PT. Pos Indonesia Cabang Mojokerto hadir dalam penyaluran BLT di MPS KUD Tani Bahagia dan PT. Mustika Tembakau Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mojokerto menyampaikan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau adalah bagian dari transfer Pemerintah ke Daerah yang dibagikan kepada Provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. Adapun tujuan penyaluran BLT DBHCHT ini untuk meningkatkan perekonomian dan daya beli buruh pabrik rokok.
“Bantuan ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Mojokerto kepada buruh pabrik rokok yang terdampak pandemi Covid-19 dan kenaikan harga rokok,” ujar Bupati Ikfina.
BLT DBHCHT yang diterima penerima manfaat ini sebesar Rp.300 ribu/bulan selama 6 (enam) bulan yang diberikan sekaligus dengan total yang diterima penerima manfaat sebesar Rp. 1,8 juta. Bupati juga menegaskan bahwa BLT ini tidak boleh ada potongan sepersen pun.
Salah seorang penerima BLT DBHCHT, Suci, menyampaikan rasa syukurnya atas bantuan yang diterimanya. Suci mengaku bahwa bantuan ini sangat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.
“Bantuan ini sangat membantu kami. Apalagi sekarang harga-harga kebutuhan pokok semakin tinggi,” ujar Suci.
Selain buruh pabrik rokok, BLT DBHCHT juga disalurkan kepada buruh tani tembakau dan anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Masyarakat lainnya yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Mojokerto adalah Masyarakat Miskin dan Rentan yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial tetapi belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah seperti PKH dan/atau Program Sembako yang terdiri dari Keluarga yang memiliki Balita Stunting, Ibu Hamil KEK, Balita Gizi Kurang, Penyandang Disabilitas, Lanjut Usia dan masyarakat Kab. Mojokerto usia produktif mengacu pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Dengan disalurkannya BLT DBHCHT, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan kenaikan harga rokok. Selain itu, bantuan ini juga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan daya beli masyarakat.
