Jakarta – Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Senior (PWI) pusat Ilham Bintang memutuskan segera memasukkan gugatan perdata terhadap dua korporasi yang dinilainya bertanggung jawab atas pembajakan kartu telepon selular dan pembobolan rekeningnya.
Diskusi di rumah Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat itu digelar setelah mereka menerima kabar bahwa sindikat pembobolan rekening bank Ilham Bintang divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rabu (21/10/20).
Anggota sindikat divonis 2 hingga 4 tahun
Ilham mengatakan dia menghormati keputusan majelis hakim. Tapi, dia menilai vonis itu tidak akan berdampak kuat pada penjeraan provider kartu ponsel dan perbankan untuk menjamin rahasia privasi publik serta simpanannya di bank.
“Saya sudah merasakan kejanggalan hukum. Sejak kasus pembajakan HP Indosat dan dikurasnya tabungan saya di Commonwealth Bank masuk pengadilan. Mengapa hanya pelaksana kejahatan yang diadili, tetapi korporasi besar yang seharus bertanggung jawab mengamankan identitas privasi saya, termasuk uang tabungan saya di bank, bisa lepas tangan. Sama sekali tidak ikut diadili,” kata Ilham Bintang, Sabtu (24/10/20) usai berdiskusi dengan tim pengacaranya.
Kedua korporasi itu adalah PT Indosat Ooredoo, berkantor di Jalan Merdeka Barat no 21, Jakarta Pusat, dan bank asing Commonwealth Bank, berkantor di Gedung WTC lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 24-31.
Gugatan yang diajukan, selain kerugian materiil, juga kerugian immateriil, sebesar Rp100 miliar kepada pihak Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank.
Tim pengacara untuk gugatan perdata ini adalah Wina Armada, SH, DR Purwaning, Gabril Mahal, SH, dan Ryan Dwianto, SH. Menurut rencana hari Senin gugatan perdata itu akan didaftarkan di Pengadilan Negeri.
Pembajakan ponsel meresahkan
Masyarakat sudah lama resah akibat seringnya kasus pembajakan nomor ponsel dan berlanjut pembobolan uang tabungan nasabah bank di berbagai kota. Bahkan setelah kasusnya ditangani pihak berwajib, korban kejahatan simcard dan perbankan terus berjatuhan.
“Semula saya berharap, kasus saya akan menjadi momentum pemungkas bagi dibangunnya sistem pengamanan yang lebih ketat terhadap rahasia privasi identitas publik yang dilayani korporasi besar yang sudah meraup keuntungan besar dari konsumennya. Tapi, setelah di pengadilan, wakil korporasi besar tidak diadili dan seperti terkesan tidak ikut bertanggung jawab atas kerugian nasabah mereka, itu saya rasa sangat tidak adil. Makanya bersama Tim Pengacara, kami bertekad menchallenge kejanggalan itu,” papar wartawan senior yang dikenal sebagai pelopor jurnalisme infotainmen itu.
Kasus dibajaknya ponsel dan dikurasnya tabungan Ilham Bintang sebesar AUD$ 25.263 dan tabungan rupiah sebesar Rp16 juta terjadi awal Januari 2020. Beberapa hari setelah Ilham Bintang bersama 14 anggota keluarganya berlibur akhir tahun ke Australia sekaligus menjenguk puteri bungsunya yang sedang studi di Melbourne.
Ponsel dibajak uang di bank dikuras
Di awal perjalanan, lham sempat mengalami gangguan akses dengan telepon genggamnya selama beberapa hari. Belakangan dia sangat kaget ketika akan mengambil uang tabungannya di Comonwealth Bank via ATM. Dana tabunganya ternyata sudah dikuras habis oleh orang tidak dikenal melalui 94 kali penarikan.
Ayah empat anak itu kemudian mengadukan kasus pembobolan bank di kantor Commonwealth Bank setempat. Dan terpaksa mengakhiri jadwal liburan keluarga di Australia.
Setiba di tanah air pendiri group media Cek&Ricek yang aktif menulis itu, bergerak cepat. Melaporkan kasus itu sambil mengekspos kasus pahit yang menimpa dia dan keluarganya di akun Facebook-nya. Tulisan itu kemudian ramai dikutip media arus utama. Maka sontak kasus tersebut mendapat perhatian besar. Polisi bertindak cepat dan berhasil membongkar jaringan sindikat di belakangnya.
Berkat kerja keras polisi dan jaksa, kasus tindak pidana pembobolan tabungan bank itu segera bisa diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Setelah menjalani beberapa kali sidang selama kurang lebih 4 bulan, majelis hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonisnya, Rabu pekan lalu.