Jombang – Petugas Kantor Bea Cukai Kediri kembali berhasil menggagalkan aksi penyelundupan rokok ilegal di Tol Jombang-Mojokerto pada Senin (5/2/2024). Dalam operasi yang dilakukan di rest area KM 695, Kabupaten Jombang, sebanyak 302.000 batang rokok illegal merek New Gico berhasil disita.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Syaiful Arifin, menjelaskan kronologi penindakan tersebut.
“Penindakan berawal dari informasi yang kami terima bahwa akan ada pendistribusian rokok ilegal yang menggunakan mobil pribadi melintasi tol Jombang,” ujar Syaiful.
Tim patroli Bea Cukai Kediri melakukan pengintaian terhadap arus kendaraan di tol. Pada pukul 13.40, tim berhasil mengidentifikasi mobil Toyota Innova sesuai dengan ciri-ciri yang mereka peroleh. Mobil tersebut kemudian diarahkan ke rest area untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa dalam mobil tersebut terdapat 151 bal rokok illegal tanpa pita cukai, dengan total 302.000 batang rokok merek New Gico.
“Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp 416,7 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 289 juta,” rincinya.
Seluruh barang bukti dan sopir mobil yang diamankan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lanjutan. Syaiful menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penyelundupan rokok ilegal ini.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran rokok ilegal. Masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan informasi yang dapat membantu penindakan kepada Bea Cukai melalui contact center resmi di 1500225 atau melalui media sosial resmi Bea Cukai,” tutup Syaiful.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Kediri dalam menjaga keamanan dan melindungi pendapatan negara dari perdagangan ilegal, serta memberikan efek jera kepada para pelaku penyelundupan rokok ilegal di wilayah Jombang.
