Surabaya – Seperti ombak besar yang menggulung kapal, aparat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan jutaan batang rokok asal Uni Emirat Arab. Rokok tersebut dikirim menggunakan 16 kontainer tanpa dilekati pita cukai.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya, Dwijanto Wahjudi, menyatakan jumlah rokok yang akan diselundupkan mencapai 73 juta batang. “Setibanya di Tempat Penimbunan Sementara Pabean Tanjung Perak, tidak ada pihak yang mengurus izin impornya,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu (7/8/2024).
Peraturan dan Pelanggaran Impor
Dwijanto menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai, importir wajib mengajukan pemberitahuan pabean impor kepada Bea Cukai atas barang yang telah ditimbun di Tempat Penimbunan.
“Posisi rokok ilegal 16 kontainer ini awalnya di Tempat Penimbunan Sementara tidak diajukan Pemberitahuan Impor Barang oleh importirnya, sehingga kami tidak mendapatkan informasi identitas pihak importir selaku pemilik barang, maupun tujuan pengiriman dan rencana peredaran rokok ilegal ini,” ujarnya.
Penindakan dan Pemusnahan
Sementara identitas importir belum diketahui, Dwijanto memastikan akan melakukan penindakan terhadap 73 juta batang rokok impor ilegal yang berhasil disita untuk dimusnahkan. “Saat ini kami masih menunggu persetujuan pemusnahan dari Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani,” katanya.
KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya menaksir potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan rokok asal Uni Emirat Arab ini mencapai Rp217,3 miliar.
