Mojokerto – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap JPAW (26), warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, yang tega menganiaya anak tirinya, AP (11). Bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu mengalami luka berat setelah disiksa dengan rantai sepeda motor dan kayu.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanosa, melalui Kasat Reskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah Polres Mojokerto Kota menerima laporan dari tante korban pada Senin (10/3/2025). Laporan itu dibuat setelah pihak sekolah menelepon keluarga korban dan memberi tahu bahwa AP mengalami luka dan berdarah.
“Korban mengaku dirinya telah dipukul dan dianiaya oleh ayah tirinya menggunakan kayu dan rantai sepeda motor berulang kali di punggungnya,” ujar AKP Siko dalam konferensi pers di Aula Prabu Hayam Wuruk, Selasa (11/3/2025).
Menurut AKP Siko, petugas kepolisian segera mengamankan pelaku di rumahnya. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku memukul korban sebanyak satu kali di kepala, tiga kali di punggung, dan dua kali di kaki menggunakan rantai sepeda motor dan kayu.
“Selain itu, pelaku juga menyuruh korban jongkok berdiri sebanyak 2.500 kali. Namun, korban baru melakukannya 50 kali sebelum akhirnya tidak kuat. Karena itu, pelaku kembali memukul punggung korban sebanyak sembilan kali dan kaki tujuh kali dengan rantai motor,” jelasnya.
Motif pelaku dalam penganiayaan ini, lanjut AKP Siko, adalah karena emosi setelah korban ketahuan tertidur saat diminta belajar. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu rantai sepeda motor sepanjang 25 cm dan satu ranting bambu sepanjang 50 cm.
Atas perbuatannya, JPAW dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp100 juta.
Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur, Jaka Prima, mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kekerasan yang dilakukan. Ia juga menegaskan bahwa fokus utama Komnas PA saat ini adalah memastikan korban mendapatkan pemulihan trauma melalui program trauma healing.
Jaka juga mengungkapkan adanya indikasi bahwa ibu korban mendapat ancaman sehingga tidak berani melaporkan kejadian tersebut sebelumnya. “Tidak mungkin seorang ibu tidak tahu jika anak kandungnya dianiaya dan ada luka-luka,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak masih menjadi masalah serius di Indonesia. Komnas PA Jatim berharap proses hukum terhadap pelaku berjalan maksimal agar kasus serupa tidak terulang.
