Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kaltim, H. Arfan, S.E., M.Si, menegaskan bahwa aspirasi masyarakat Desa Pelawan dan Tepian Terap, Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur, mengenai pembangunan Jalan Jembatan Sungai Nibung–Simpang KM 46 Biatan harus diakomodir. Hal itu ia sampaikan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (26/8/2025).
Arfan membuka rapat pukul 10.35 WITA dan langsung menekankan pentingnya memastikan pembangunan infrastruktur jalan benar-benar memberikan manfaat bagi warga sekitar. “Masyarakat di dua desa ini sejak awal meminta agar jalur yang dipakai adalah jalan eksisting, bukan jalur baru. Karena itu kami minta agar permintaan masyarakat benar-benar diakomodir,” ujar Arfan.
Dua Desa Ingin Jalan Melintasi Permukiman
Dalam rapat tersebut, Camat Sangkulirang bersama Kepala Desa Tepian Terap dan Kepala Desa Pelawan mengutarakan keinginan agar pembangunan tetap memanfaatkan jalan lama yang sudah digunakan sebagai lintasan antar kabupaten. Jalur eksisting dianggap lebih bermanfaat karena melintasi desa, menunjang perekonomian warga, sekaligus tidak memerlukan pembebasan lahan.
“Masyarakat menginginkan jalan eksisting yang biasa dipakai tetap digunakan. Kalau jalur baru dibangun, justru tidak melewati desa dan dampak ekonominya hilang,” tegas Arfan merangkum harapan warga.
PUPR Pastikan Jalur Usulan Masyarakat Disetujui
Perwakilan Dinas PUPR, Muhran, menyampaikan pihaknya sudah melakukan tinjauan lapangan pada 21 Agustus 2025. Ia menegaskan jalur eksisting yang diminta masyarakat kini masuk dalam proses Detail Engineering Design (DED). Hanya ada sedikit pemotongan jalur sepanjang 2–3 km untuk meluruskan jalan.
Menanggapi hal itu, Arfan menyatakan apresiasi atas langkah PUPR yang akhirnya menyetujui jalur eksisting. “Alhamdulillah, apa yang diharapkan masyarakat dua desa tadi sudah diterima oleh PUPR. Artinya sesuai dengan harapan masyarakat, jalan kampung itu yang akan dibangun,” ucapnya.
Komitmen Masyarakat Dukung Penuh
Arfan juga menyoroti pentingnya komitmen dari pemerintah desa dan warga agar tidak terjadi tuntutan ganti rugi di kemudian hari. Ia mengapresiasi jaminan dari camat dan kepala desa yang menegaskan masyarakat mendukung penuh pembangunan tanpa meminta kompensasi atas lahan maupun tanaman tumbuh.
“Biasanya pembangunan terkendala klaim masyarakat soal ganti rugi. Tapi tadi sudah ada garansi dari camat dan kepala desa. Ini langkah baik, agar proyek bisa berjalan lancar,” tegas Arfan.
Fokus ke Penyelesaian Proyek
Dalam rapat itu, sejumlah anggota DPRD lain juga mendukung percepatan pembangunan, termasuk Jahidin, Apansyah, Syarifatul Sya’diah, dan Husin Djufri. Bappeda Kutim melalui Sugiono menambahkan, proyek jalan ini sejalan dengan misi Kutim untuk memperkuat konektivitas antarwilayah.
Arfan menutup rapat pada pukul 11.45 WITA dengan kesimpulan utama: aspirasi masyarakat telah diakomodir, jalur eksisting tetap digunakan, dan tidak ada tuntutan ganti rugi. “Kami berterima kasih kepada pemerintah, khususnya Gubernur Kaltim, yang telah mendengarkan aspirasi masyarakat. Dengan demikian, pembangunan jalan Nibung–Pelawan ini bisa segera terealisasi demi kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
