Mojokerto – Kasus pengerusakan alat berat jenis excavator milik H. Khoirul Anwar (55), yang terjadi di Dusun Sawoan, Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, pada Jumat (13/9) lalu, kini memasuki babak baru. H. Khoirul Anwar akhirnya melaporkan 30 orang yang diduga terlibat dalam aksi pengerusakan tersebut ke Polres Mojokerto, pada Senin (30/9/2024).
Dalam keterangannya kepada media pada Selasa pagi (1/10/2024), Khoirul Anwar menjelaskan bahwa aksi pengerusakan ini dilakukan secara terang-terangan oleh sekelompok warga Dusun Sawoan, yang diduga mendapat provokasi dari ketua dan pengurus LSM “SRI” yang berbasis di Kecamatan Gondang. Kelompok ini dilaporkan telah melempari alat berat miliknya dengan batu dan batu bata tanpa alasan yang jelas.
“Kami melaporkan kejadian ini karena sudah terlalu sering mereka berulah. Kami sebenarnya tidak tega melaporkan warga Dusun Sawoan karena mereka hanya rakyat kecil yang tidak mengerti apa-apa. Namun, provokasi yang dilakukan ketua dan pengurus LSM ‘SRI’ melibatkan warga, bahkan anak-anak dan ibu-ibu, membuat kami tidak punya pilihan lain,” ujar Khoirul Anwar.
Khoirul menambahkan bahwa ia telah memberikan kuasa penuh kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djawa Dwipa untuk menangani kasus ini. Ia berharap keadilan dapat ditegakkan, terutama untuk menghukum pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik aksi pengerusakan tersebut.
Provokasi dan Anarkisme
Hadi Purwanto, Direktur Eksekutif LBH Djawa Dwipa, dalam pernyataannya kepada media, menegaskan bahwa LBH telah menerima kuasa dari Khoirul Anwar untuk memproses kasus ini. Ia menyebutkan bahwa aksi yang dilakukan kelompok warga tersebut merupakan tindakan anarkis dan tak dapat dimaafkan.
“Kami sudah melaporkan 30 orang yang terlibat dalam aksi pengerusakan ini ke Polres Mojokerto. Para terlapor akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama,” jelas Hadi sambil menunjukkan tanda bukti laporan ke polisi.
Barang bukti yang diajukan oleh pihak Khoirul Anwar meliputi dokumen-dokumen resmi seperti salinan izin usaha, bukti kepemilikan lahan, serta foto dan video yang menunjukkan aksi pengerusakan tersebut. “Kami sangat menyayangkan tindakan anarkis yang dilakukan warga, terutama karena mereka melibatkan anak-anak dan ibu-ibu dalam aksi yang tidak manusiawi ini,” tambah Hadi.
Latar Belakang Kejadian
Aksi pengerusakan ini terjadi saat Khoirul Anwar sedang melakukan kegiatan penataan dan perbaikan jalan di lahan miliknya, menggunakan excavator. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan operasi tambang CV. RF Bersaudara, yang sudah mengantongi izin usaha pertambangan sejak tahun 2023.
Namun, pada Jumat siang (13/9/2024), sekitar pukul 14.00 WIB, sekelompok massa yang berjumlah sekitar 50 orang tiba-tiba mendatangi lokasi proyek dan memaksa operator excavator untuk menghentikan pekerjaannya. Massa yang terdiri dari bapak-bapak, ibu-ibu, dan anak-anak tersebut mulai melempari alat berat dengan batu dan batu bata sambil mengancam akan membakar alat berat dan membunuh operator jika tidak menghentikan pekerjaannya.
Melihat situasi yang semakin membahayakan, operator excavator memutuskan untuk memindahkan alat berat sesuai dengan tuntutan massa, namun sepanjang perjalanan, massa terus melempari alat berat tersebut dengan batuan.
Keberanian Memperjuangkan Keadilan
Advokat senior dari LBH Djawa Dwipa, Eko Putro Sodiq, menegaskan bahwa pihaknya akan memperjuangkan keadilan bagi kliennya. Menurutnya, tindakan pengerusakan yang dilakukan secara anarkis ini harus dihukum seberat-beratnya. Eko juga menyayangkan keterlibatan anak-anak dalam aksi ini, yang jelas-jelas diprovokasi oleh pihak LSM “SRI”.
“Indonesia adalah negara hukum, tidak ada ruang bagi tindakan anarkis seperti ini. Kami menghormati kebebasan menyampaikan pendapat, tapi tidak dengan cara yang melibatkan kekerasan dan pengerusakan,” tegas Eko.
Kasus ini pun menjadi sorotan di Mojokerto, terutama terkait peran LSM “SRI” yang diduga menjadi dalang di balik aksi provokatif ini. Masyarakat kini berharap agar pihak berwajib dapat segera memproses para pelaku dan menegakkan hukum dengan adil.