Samarinda – Penyidik di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, hari ini resmi menetapkan dan sekaligus menahan empat tersangka korupsi dalam pembangunan-pembangunan perumahan PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur di Sangatta.
Keempat tersangka yang dihitung merugikan keuangan negara Rp4.9 miliar itu ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Sempaja Samarinda, terdiri dari 3 orang PNS dari BPKAD Kutai Timur, masing-masing, S (Kepala BPKAD Kutim Tahun 2017-2020/Pengguna Anggaran), MH, mantan Sekretaris BPKAD Kutim 2017-2021/Kuasa Pengguna Anggaran), dan D (PPTK di BPKAD Kutai Timur Tahun 2018-Sekarang). Sedangkan satu tersangka lagi dari pihak swasta adalah S, Direktur CV Berkat Kaltim.
Penyidik Kejati Kaltim menetapkan keempat tersangka setelah melakukan pemeriksaan secara intensif terkait dengan penanganan perkara Tipikor dalam pembayaran uang ganti rugi perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) oleh Pemerintah Kabupaten Kutim.
Berdasarkan hasil audit BPKP, nilai kerugian negara dari kasus Tipikor yang melibat keempat tersangka, seluruhnya Rp4,9 miliar.
Wakil Kepala Kejati Kaltim, R Adi Wibowo mengatakan, keempat tersangka ditahan guna kepentingan penyidikan, supaya lancar dan berkasnya bisa cepat diproses dan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.
“Keempat tersangka sebelum ditahan sudah melalui proses pemeriksaan kesehatan oleh dokter,” kata Adi Wibowo.
Menurut Adi Wibowo, posisi kasus yang melibatkan keempat tersangka, adalah, pada tahun 2019 Pemkab Kutim melalui BPKAD melakukan pembayaran/pengeluaran sejumlah uang yang bersumber dari APBD kepada CV Berkat Kaltim, padahal pembayaran tersebut bukan merupakan kewajiban dari Pemkab Kutim.
Pembayaran atau pengeluaran uang sebesar Rp4,9 miliar tersebut, diawali ketika terjadi perbuatan wanprestasi oleh KPN Tuah Bumi Untung Benua kepada CV Berkat Kaltim. Setelah melalui proses persidangan perdata (di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) diputus KPN diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada CV Berkat Kaltim.
“Namun dalam pelaksanaannya, CV Berkat Kaltim secara sengaja melakukan penagihan kepada Pemkab Kutim dan ditindaklanjuti dengan dilakukan penganggaran dan pembayaran oleh Pemkab Kutim, sehingga menimbulkan kerugian negara tepatnya Rp4.983.821.814,oo,” ucap Adi Wibowo.
Adi Wibowo menambahkan, perbuatan yang dilakukan keempat tersangka yakni melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasa 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasa 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Kasus korupsi pembangunan perumahan PNS Pemkab Kutim ini menjadi perhatian masyarakat di Kalimantan Timur. Banyak yang berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelakunya dihukum seberat-beratnya.
Dampak Korupsi Perumahan PNS Pemkab Kutim
Korupsi pembangunan perumahan PNS Pemkab Kutim ini memiliki dampak yang luas, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
Bagi masyarakat, korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk membangun perumahan PNS, namun justru disalahgunakan oleh para pelaku korupsi.
Korupsi ini juga membuat masyarakat menjadi semakin tidak percaya terhadap pemerintah daerah. Masyarakat menjadi khawatir bahwa uang pajak yang mereka bayarkan akan digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Bagi pemerintah daerah, korupsi ini menyebabkan kerugian reputasi. Pemerintah daerah menjadi tercoreng karena tidak mampu mengelola keuangan daerah dengan baik.
Korupsi ini juga menghambat pembangunan daerah. Uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah, justru digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
