Samarinda : DPRD Kota Samarinda mendengar pemaparan umum perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda tahun 20221-2026.
Perubahan RPJMD tersebut disampaikan Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Samarinda di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Sekretariat DPRD Kota Samarinda, Kamis (9/3/2023).
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Ahmat Sopian Noor menyampaikan pemaparan perubahan RPJMD Kota Samarinda inisiatif dari pemerintah kota dalam rangka merumuskan beberapa kebijakan pembangunan yang berkesesuaian dengan visi misi Wali Kota Andi Harun. Tujuannya, untuk pembangunan dan peraturan perundang-undangan di atasnya.
“Bappedalitbang Kota Samarinda telah menyampaikan perubahan RPJMD yang berkenaan dengan peningkatan pembangunan daerah. Untuk mencapai visi misi wali kota, tujuan pembangunan nasional dan mewujudkan pembangunan kota Samarinda sebagai pusat peradaban,” ungkapnya.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan perubahan RPJMD oleh Pemkot Samarinda mayoritas berkenaan dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) pemerintah daerah baik itu IKU wali kota atupun IKU setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Diutarakannya perubahan tersebut tentunya berdasarkan pada hasil evaluasi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Menurutnya, dalam merencanakan pembangunannya harus mampu mencapai target yang menjadi tujuan. Untuk memaksimalkan tujuan pembangunan daerah tersebut perlu ada perubahan-perubahan serta mentransformasikan segala kebijakannya.
Ia menambahkan segala perubahan tujuan pembangunan tersebut hendaknya memberikan perhatian, masukan dan tetap berorientasi kepada 5 misi dan 10 program unggulan Wali Kota Samarinda Andi Harun dan Wakil Wali Kota Rusmadi Wongso.
“Ya ini untuk perkembangan pembangunan daerah kita. Alasan perubahan berkenaan dengan kebijakan nasional, perubahan rumusan IKU pada level pemerintah Kota dan lainya,” terang pria kelahiran Banjarmasin, 18 Oktober 1975 itu.
