Kutim – “Pembenahan berkelanjutan” menjadi napas dalam inspeksi dan pengawasan internal yang dilakukan Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur. Kegiatan tersebut menjadi instrumen evaluasi menyeluruh untuk memastikan pelaksanaan tugas, tata kelola organisasi hingga pelayanan hukum berjalan profesional, transparan dan akuntabel.
Kunjungan kerja Tim Pengawasan Kejati Kaltim berlangsung di Kantor Kejari Kutim pada Senin (14/9/2026). Kepala Kejari Kutim Tutuko Wahyu Minulyo menerima kegiatan tersebut bersama para Kepala Seksi dan Kepala Subbagian Pembinaan. Sementara rombongan pengawasan dipimpin Asisten Pengawasan Kejati Kaltim Heru Widjatmiko dengan melibatkan pemeriksa, auditor serta staf Bidang Pengawasan Kejati Kaltim.
Kepala Kejari Kutim melalui Kepala Seksi Intelijen Rahadian menjelaskan, inspeksi tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal kejaksaan. Pemeriksaan diarahkan untuk melihat pelaksanaan tugas dan fungsi, ketertiban administrasi, akuntabilitas kinerja serta tingkat kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di lingkungan Kejari Kutim.
Pelaksanaan pengawasan tidak hanya difokuskan pada kelengkapan maupun ketertiban administrasi. Kegiatan itu juga menjadi sarana evaluasi secara ekstensif sekaligus pembinaan terhadap pelaksanaan tugas pada masing-masing bidang di lingkungan Kejari Kutim.
“Pada prinsipnya, Kejaksaan Negeri Kutai Timur mendukung pelaksanaan pengawasan sebagai bagian dari evaluasi dan pembinaan internal. Hasil pemeriksaan maupun rekomendasi dari Tim Pengawasan menjadi bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan serta meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan tata kelola organisasi,” terang Kepala Seksi Intelijen.
Pengawasan internal dinilai memiliki posisi penting untuk memastikan setiap pekerjaan dilaksanakan berdasarkan prosedur, ketentuan dan standar yang telah ditetapkan. Melalui mekanisme tersebut, satuan kerja juga dapat mengetahui bagian-bagian yang masih membutuhkan perbaikan ataupun penyempurnaan.
Dalam pelaksanaannya, Tim Pengawasan Kejati Kaltim melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap sejumlah aspek administrasi serta pelaksanaan tugas di Kejari Kutim. Selain ketertiban administrasi dan akuntabilitas kinerja, pengelolaan Barang Rampasan Negara turut menjadi salah satu aspek yang mendapatkan perhatian.
“Kami memandang pengawasan sebagai bagian dari proses pembenahan yang berkelanjutan. Setiap hasil evaluasi menjadi masukan bagi satuan kerja untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, profesionalitas, integritas dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” pungkas Rahadian.
Menurut Kejari Kutim, pengawasan terhadap Barang Rampasan Negara diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu mencakup administrasi, penatausahaan, pengamanan hingga proses penyelesaian barang sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai aset yang berada dalam penanganan negara, pengelolaannya membutuhkan administrasi tertib serta mekanisme pengawasan yang memadai.
“Pengawasan bukan hanya berkaitan dengan kepatuhan administrasi, tetapi juga merupakan instrumen untuk memperkuat sistem pengendalian internal dan mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Karena itu, evaluasi dan pembinaan secara berkala menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalitas dan akuntabilitas,” jelasnya.
Setiap catatan dan rekomendasi yang dihasilkan Tim Pengawasan Kejati Kaltim selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi bagi masing-masing bidang di Kejari Kutim. Tindak lanjut akan dilakukan berdasarkan kewenangan serta ketentuan yang berlaku, sehingga hasil pemeriksaan tidak berhenti pada evaluasi, melainkan dapat diterjemahkan menjadi langkah pembenahan.
Pengawasan tersebut juga diharapkan memperkuat disiplin, meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan membangun administrasi yang semakin tertib. Pada saat yang sama, akuntabilitas kinerja seluruh jajaran menjadi bagian penting yang terus didorong melalui evaluasi dan pembinaan secara berkala.
Kejari Kutim menyatakan komitmennya untuk terus memperbaiki berbagai aspek tata kelola yang masih membutuhkan penyempurnaan. Pengawasan internal secara berkala diharapkan mampu membuat pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan semakin efektif, transparan serta dapat dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat profesionalitas dan integritas aparatur dalam menjalankan penegakan hukum serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
