Jakarta – Aroma dugaan “bagi-bagi proyek” kembali menyeruak di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DK Jakarta diterpa tudingan adanya persekongkolan dalam pengadaan pekerjaan, meski Gubernur Jakarta Pramono Anung sebelumnya menekankan agar program pemerintah berjalan tepat sasaran, akuntabel serta terbebas dari praktik korupsi.
Dugaan tersebut mencuat dari keterangan seorang kontraktor kepada wartawan. Ia menyebut terdapat orang-orang tertentu yang diduga menjadi penghubung dalam pembagian sejumlah kegiatan di lingkungan Dinas PRKP. Menurut sumber tersebut, pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan berasal dari berbagai latar belakang, termasuk lingkungan DPRD, relawan maupun aktivis yang dianggap memiliki kedekatan dengan lingkaran pemerintahan daerah. Namun, tudingan itu hingga kini belum disertai penjelasan ataupun konfirmasi dari Kepala Dinas PRKP DK Jakarta, Kelik Indriyanto.
“Orang kepercayaan ini kemudian membagi-bagikan kegiatan proyek tersebut kepada kontraktor,” ungkap salah seorang kontraktor kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Sumber tersebut menduga pola pembagian pekerjaan dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak tertentu dalam proses pengadaan. Ia juga menyinggung Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DK Jakarta, baik pada tingkat provinsi maupun wilayah kota dan kabupaten administratif. Kendati demikian, keterlibatan pihak-pihak yang disebut tersebut masih berupa tudingan sumber dan belum dikonfirmasi secara independen.
“Kalau ada yang kontraktor yang tidak kebagian dan kemudian melakukan protes, akan diberikan dua opsi, diberi proyek kecil atau diminta menunggu tahun depan,” kata dia.
Hingga berita ini disusun pada Selasa (15/9/2026), Kelik Indriyanto belum memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan yang disampaikan secara tertulis ke kantornya. Karena belum adanya tanggapan resmi, dugaan mengenai mekanisme pembagian proyek tersebut belum memperoleh penjelasan dari pihak Dinas PRKP.
Isu pengadaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta sebelumnya juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Bahtiar Ujang Purnama pernah mengingatkan agar pengawasan terhadap proyek pemerintah dilakukan sejak tahap paling awal.
”Bahkan sebelum proses perencanaan dimulai,” kata dia pertengahan Juni silam di Jakarta.
Menurut Bahtiar, pengawasan sejak awal diperlukan untuk mempersempit celah terjadinya penyimpangan dalam tahapan perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Pengawasan yang terlambat dinilai dapat membuat berbagai persoalan baru diketahui setelah pekerjaan berjalan.
“Dari hal-hal yang terlihat kecil itulah berbagai penyimpangan dapat berkembang. Pengawasan harus dilakukan sejak awal, bukan ketika masalah sudah terjadi,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa ukuran keberhasilan sebuah program pemerintah seharusnya tidak berhenti pada besarnya anggaran atau terserapnya belanja daerah. Manfaat yang diterima masyarakat perlu menjadi tolok ukur utama dalam setiap kegiatan.
“Karena itu, anggaran yang disusun harus benar-benar menjawab kebutuhan riil warga dan menghasilkan manfaat yang terukur,” ujar Bahtiar.
Polemik terkait pengadaan di lingkungan PRKP Jakarta sebelumnya juga muncul pada awal Juli 2026. Saat itu, sekelompok masyarakat melontarkan tudingan mengenai dugaan adanya uang pengamanan berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Suku Dinas PRKP Jakarta Utara. Tudingan tersebut juga menyeret nama institusi penegak hukum. Namun, klaim tersebut merupakan tudingan kelompok masyarakat dan dalam informasi yang tersedia belum disertai bukti atau putusan hukum yang membenarkannya.
Kelompok tersebut sekaligus meminta Gubernur DK Jakarta mengevaluasi pimpinan Suku Dinas PRKP Jakarta Utara karena menduga terdapat praktik monopoli pengadaan pekerjaan.
“Kami menolak praktik monopoli dalam proses pengadaan pekerjaan di lingkungan Suku Dinas PRKP Jakarta Utara,” kata mereka saat itu.
Mereka juga meminta Inspektorat Provinsi DK Jakarta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan di Suku Dinas PRKP Jakarta Utara. Pemeriksaan dinilai diperlukan untuk memastikan setiap tahapan pengadaan dilaksanakan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kepastian atas tudingan yang berkembang di ruang publik.
Belum adanya tanggapan dari Kelik membuat klarifikasi resmi menjadi penting agar publik mendapatkan gambaran berimbang mengenai proses pengadaan di lingkungan Dinas PRKP. Di tengah munculnya berbagai tudingan tersebut, pemeriksaan oleh lembaga pengawasan menjadi salah satu jalan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran atau justru tudingan tersebut tidak terbukti.
Pada akhirnya, transparansi proses pengadaan dan keterbukaan informasi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik. Dugaan persekongkolan proyek harus diuji melalui pemeriksaan yang objektif, sementara seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tidak dapat dianggap bersalah sebelum terdapat bukti serta proses hukum yang sah.
