Jember – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Jember. Upaya tersebut dilakukan bersama aparat penegak hukum sebagai bagian dari pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai atau yang melanggar ketentuan cukai.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jember, Bambang Rudianto, mengatakan pihaknya mendapat tambahan satu unit kendaraan operasional double cabin yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kendaraan tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung mobilitas petugas dalam melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal atau rokok ilegal (rolek) di berbagai wilayah Jember.
“Kita mendapatkan satu buah unit mobil operasional double cabin dari DBHCHT untuk operasi rokok ilegal. Tentunya hal ini akan membawa peningkatan yang signifikan dalam pengungkapan rokok-rokok ilegal yang ada di Kabupaten Jember,” ujar Rudi panggilan akrabnya seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Alun-Alun Jember, Senin (17/8/2026).
Menurutnya, capaian operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Jember mendapat apresiasi dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya C Jember.
Rudi menyebut, berdasarkan rilis Bea Cukai, jumlah rokok ilegal yang telah terungkap dalam wilayah kerja Bea Cukai Jember mendekati angka 10 juta batang. Wilayah kerja tersebut mencakup Kabupaten Jember, Situbondo, dan Bondowoso.
“Syukur alhamdulillah di Tapal Kuda nampaknya Jember ini capaiannya luar biasa tinggi, diapresiasi oleh KPPBC TMC, yaitu Kantor Bea Cukai yang ada di Jember. Jember capaiannya signifikan,” katanya.
Rudi mengungkapkan, sejumlah wilayah di Jember menjadi sasaran operasi karena diduga menjadi titik peredaran rokok ilegal. Salah satunya berada di kawasan Jember bagian selatan hingga wilayah yang mengarah ke barat.
Namun, pihaknya masih merahasiakan lokasi secara detail untuk kepentingan operasi berikutnya.
“Wilayah selatan, agak-agak ke barat ini lumayan. Untuk ini kami masih rahasiakan karena kami akan melakukan terus gerakan operasi bersama Satpol PP, TNI-Polri, Subdenpom, kemudian dari Kejaksaan dan juga Bea Cukai,” tegasnya.
Dalam penindakan, petugas terlebih dahulu melakukan pengamanan dan penyitaan terhadap barang bukti rokok ilegal yang ditemukan. Dari hasil pendalaman salah satu kasus, terdapat pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
“Penindakannya yang pertama adalah diamankan, disita. Kemudian kemarin ada satu yang nampaknya berpotensi menjadi tersangka karena sudah dilakukan pendalaman lebih lanjut,” jelas Rudi.
Ia menegaskan, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bertujuan melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif peredaran rokok ilegal.
Menurut Rudi, keberadaan rokok ilegal dapat menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kewajibannya membayar pajak dan cukai kepada negara.
“Harapannya masyarakat semakin teredukasi bahwa keberadaan rokok ilegal ini sangat merugikan. Ada ketidakadilan, bagaimana yang sudah berlegalitas dengan membayar pajak yang sudah ditentukan oleh negara akan tetapi kalah oleh mereka-mereka yang ilegal,” ungkapnya.
Selain persoalan cukai, Rudi juga menyoroti aspek standardisasi produk. Rokok legal, kata dia, telah melalui ketentuan dan standardisasi mulai dari tempat pengolahan, proses produksi, material yang digunakan hingga aspek lainnya.
“Rokok-rokok yang sudah legal itu sudah terstandardisasi, baik itu tempat pengolahan, proses pengolahan, kebutuhan material, pangsa pasarnya, dan juga edukasi-edukasi yang ada di dalamnya,” pungkasnya.
Satpol PP Jember memastikan operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan secara bersama-sama dengan aparat terkait untuk menekan peredarannya sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal.( ADV )
