Bondowoso – “Palunya telah diketuk.” Majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun enam bulan penjara kepada Luluk Hariyadi, S.Pd. bin Sukardi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Rabu (12/8/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Luluk Hariyadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama lima tahun enam bulan. Majelis hakim juga membebankan pidana denda sebesar Rp200 juta kepada terdakwa.
Putusan tersebut sekaligus menentukan konsekuensi apabila denda tidak dibayarkan. Setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, terdakwa diberikan waktu satu bulan untuk memenuhi kewajiban pembayaran denda tersebut. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, harta benda atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa sesuai ketentuan yang tercantum dalam amar putusan.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa,” demikian salah satu poin dalam amar putusan majelis hakim.
Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tersebut tidak mencukupi untuk menutup kewajiban denda, atau proses itu tidak dapat dilaksanakan, terdakwa harus menjalani pidana pengganti. Majelis hakim menetapkan pidana penjara selama 80 hari sebagai pengganti apabila denda Rp200 juta tersebut tidak dapat dilunasi.
Tak hanya hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Luluk Hariyadi. Nilainya mencapai Rp1.278.459.000. Pembayaran uang pengganti tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam putusan perkara korupsi dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur yang menjerat terdakwa.
“Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara,” sebagaimana tercantum dalam putusan tersebut.
Majelis hakim turut menetapkan mekanisme apabila harta benda milik terpidana yang disita tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti. Dalam kondisi tersebut, kewajiban pembayaran uang pengganti akan digantikan dengan pidana penjara selama dua tahun. Ketentuan ini berlaku apabila setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak memenuhi pembayaran sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Vonis terhadap Luluk Hariyadi menjadi bagian dari proses penegakan hukum dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur. Putusan pengadilan tersebut menegaskan adanya hukuman badan sekaligus kewajiban finansial berupa denda dan uang pengganti terhadap terdakwa yang dinyatakan terbukti bersalah.
Secara keseluruhan, majelis hakim menjatuhkan pidana lima tahun enam bulan penjara, denda Rp200 juta dengan pidana pengganti 80 hari, serta uang pengganti sebesar Rp1,278 miliar yang dapat diganti dengan pidana dua tahun apabila tidak terpenuhi sesuai ketentuan. Putusan pada Rabu (12/8/2026) itu menjadi penutup tahap persidangan di tingkat tersebut sekaligus menegaskan konsekuensi hukum atas tindak pidana korupsi dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur.
