Bontang – Sebuah aset daerah bernilai miliaran rupiah tak boleh karam di tengah pusaran sengketa hukum. Berangkat dari semangat tersebut, DPRD Kota Bontang menyatukan sikap lintas fraksi untuk menginisiasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sebagai langkah mengawal penyelesaian persoalan hukum yang membelit Kapal Roro KMP Bontang Express II sekaligus menjaga aset milik pemerintah daerah dari ancaman sita eksekusi.
Kesepakatan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, di Gedung DPRD Bontang, Senin (3/8/2026). Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Kejaksaan Negeri Bontang, Polres Bontang, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum Setda, Inspektorat, jajaran Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ), PT Bontang Transport, serta organisasi masyarakat DPP PHM Kalimantan Timur.
Dalam rapat tersebut, Rustam menegaskan penyelesaian persoalan kapal roro membutuhkan keseriusan seluruh unsur legislatif. Menurutnya, pembentukan Pansus menjadi langkah strategis agar DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap persoalan yang menyangkut aset daerah.
“Kami mengapresiasi masukan dan dorongan dari kawan-kawan LSM serta elemen masyarakat. Dari dinamika rapat hari ini, fraksi-fraksi di DPRD seperti PDIP, Golkar, PKB, PKS, hingga NasDem pada prinsipnya satu bahasa. Kita sepakat mendorong pembentukan Pansus atau Pokja untuk mengawal persoalan ini secara tuntas,” ujar Rustam.
Ia menjelaskan, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset yang dibangun menggunakan anggaran daerah tetap terlindungi. Oleh sebab itu, pembentukan Pansus dipandang sebagai instrumen yang dapat menelaah seluruh dokumen dan proses hukum yang berkaitan dengan kepemilikan maupun pengelolaan Kapal Roro KMP Bontang Express II. Hasil pembahasan nantinya diharapkan menjadi dasar rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bontang dalam menentukan langkah penyelesaian yang tepat.
“Kapal roro ini tercatat dalam neraca kekayaan daerah. Kebijakan pembentukan Pansus ini merupakan bentuk tanggung jawab pengawasan kami di DPRD. Syarat pengusulan sudah sangat mencukupi dari keterwakilan anggota antar fraksi, dan kami akan segera meneruskan usulan ini kepada pimpinan DPRD Bontang,” tegasnya.
Menurut Rustam, dukungan lintas fraksi menunjukkan adanya kesamaan komitmen untuk menjaga kepentingan daerah di atas kepentingan politik. Kehadiran berbagai instansi penegak hukum, organisasi perangkat daerah, badan usaha milik daerah, hingga unsur masyarakat dalam rapat tersebut juga diharapkan mampu memperkaya informasi dan mempercepat proses penyelesaian sengketa secara komprehensif.
Apabila Pansus resmi dibentuk, DPRD akan memiliki ruang yang lebih luas untuk melakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, hukum, dan tata kelola aset. Langkah itu sekaligus diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang mampu melindungi kepentingan Pemerintah Kota Bontang serta memastikan Kapal Roro KMP Bontang Express II tetap menjadi aset yang memberikan manfaat bagi masyarakat. (ADV).
