Bondowoso – “Jalan berlubang ditambal dengan uang warga, sementara hibah miliaran rupiah melaju dari kas daerah.” Ironi tersebut kini menjadi sorotan di Bondowoso setelah masyarakat di sejumlah wilayah harus bergotong royong membeli semen, pasir, dan material lain untuk memperbaiki akses jalan yang rusak.
Sorotan itu disampaikan LSM NALAR9 terhadap kebijakan anggaran Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam APBD 2026. Organisasi tersebut mempertanyakan dasar penyusunan skala prioritas belanja daerah ketika kebutuhan infrastruktur dasar belum seluruhnya tertangani, tetapi anggaran hibah bernilai miliaran rupiah tetap dialokasikan kepada sejumlah organisasi.
Berdasarkan data yang dihimpun NALAR9, anggaran hibah tersebut antara lain diberikan kepada PCNU Bondowoso sebesar Rp1 miliar, Pembantu Alumni Pondok Pesantren Nurul Jadid Rp400 juta, Ikatan Alumni Santri Sidogiri Rp300 juta, Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Rp200 juta, serta Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia Rp50 juta.
Total anggaran untuk lima penerima hibah itu mencapai Rp1,95 miliar. Besarnya nilai tersebut menjadi perhatian karena pada saat bersamaan masih terdapat masyarakat yang mengandalkan dana swadaya untuk menambal jalan rusak demi menjaga kelancaran aktivitas sehari-hari.
Narasumber LSM NALAR9, Dar Dor, mengatakan kritik yang disampaikan pihaknya bukan diarahkan pada persoalan boleh atau tidaknya pemerintah memberikan hibah. Menurutnya, hal yang perlu dijelaskan kepada masyarakat adalah pertimbangan pemerintah dalam menentukan kebutuhan yang harus lebih dahulu dibiayai menggunakan uang daerah.
“Ketika masyarakat harus patungan memperbaiki jalan yang menjadi kewajiban pemerintah, sementara APBD masih mengalokasikan miliaran rupiah untuk hibah, publik berhak mempertanyakan apakah itu benar-benar menjadi prioritas terbaik. Yang dipersoalkan bukan legalitas hibah, tetapi dasar penetapan prioritasnya,” ujar Dar Dor.
Pernyataan tersebut menekankan bahwa pemenuhan ketentuan administratif saja dinilai belum cukup untuk menjawab kegelisahan masyarakat. Pemerintah daerah juga perlu menunjukkan bahwa keputusan anggaran telah mempertimbangkan kebutuhan mendesak, manfaat bagi masyarakat luas, serta rasa keadilan dalam penggunaan dana publik.
Persoalan jalan rusak dinilai tidak dapat dipandang hanya sebagai masalah kenyamanan atau penampilan lingkungan. Kerusakan infrastruktur dapat memengaruhi keselamatan pengendara, memperlambat distribusi hasil pertanian, menghambat perjalanan pelajar, serta menambah biaya transportasi dan kegiatan ekonomi masyarakat.
Ketika penanganan dari pemerintah belum dirasakan, sebagian warga akhirnya memilih melakukan perbaikan secara mandiri. Mereka mengumpulkan uang, membeli material, kemudian bekerja bersama menutup lubang atau memperbaiki bagian jalan yang dianggap membahayakan pengguna.
Inisiatif tersebut menunjukkan kuatnya semangat gotong royong warga. Namun, pada sisi lain, kondisi itu juga memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan dan merawat fasilitas publik yang dibiayai melalui anggaran daerah.
NALAR9 menilai Pemkab Bondowoso perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan pemberian hibah, proses seleksi penerima, indikator penilaian, tingkat urgensi, serta manfaat yang ditargetkan dari masing-masing alokasi. Keterbukaan tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai pertimbangan di balik kebijakan anggaran.
“APBD adalah uang rakyat. Karena itu, setiap kebijakan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Transparansi bukan pilihan, tetapi kewajiban. Jika memang hibah tersebut menjadi prioritas terbaik, pemerintah seharusnya tidak ragu membuka dasar penilaiannya kepada masyarakat,” tegasnya.
Menurut NALAR9, transparansi tidak hanya diperlukan untuk menjawab polemik, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Penjelasan mengenai dasar kebijakan akan memberikan ruang bagi publik untuk menilai apakah hibah itu memiliki manfaat yang sebanding dengan nilai anggaran yang diberikan.
Sorotan tersebut juga dinilai tidak semata-mata ditujukan kepada organisasi penerima hibah. Pertanyaan utama justru diarahkan kepada pemerintah daerah sebagai pihak yang menyusun, mengusulkan, membahas, dan melaksanakan kebijakan APBD Kabupaten Bondowoso.
Pemerintah diharapkan menjelaskan bagaimana kebutuhan masyarakat dipetakan, bagaimana kondisi jalan rusak ditempatkan dalam agenda pembangunan, serta langkah yang disiapkan agar warga tidak terus menggunakan uang pribadi untuk memperbaiki fasilitas umum.
Di tengah keterbatasan anggaran, setiap pengeluaran pemerintah semestinya berangkat dari skala kebutuhan yang jelas dan dapat diuji publik. Hibah dapat memiliki manfaat sosial dan kelembagaan, tetapi pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur juga bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat setiap hari.
Kontras antara warga yang patungan menambal jalan dan aliran hibah senilai Rp1,95 miliar akhirnya menjadi ujian keterbukaan bagi Pemkab Bondowoso. Publik kini menunggu jawaban bukan hanya mengenai legalitas anggaran, melainkan juga alasan mengapa kebijakan tersebut dinilai lebih tepat dibandingkan kebutuhan mendesak lainnya.
Penjelasan yang terbuka diperlukan agar penggunaan APBD 2026 tidak menyisakan dugaan atau ketidakpercayaan. Pada akhirnya, inti persoalan tersebut terletak pada satu hal, yakni apakah setiap rupiah uang rakyat telah ditempatkan berdasarkan kebutuhan yang paling mendesak dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Bondowoso.
