Bontang – Perencanaan tata ruang tidak hanya berbicara mengenai arah pembangunan, tetapi juga memastikan seluruh aset pemerintah memiliki landasan hukum yang jelas. Karena itu, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang mendorong agar penyusunan regulasi dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan aspek legalitas aset pemerintah.
Anggota Pansus RTRW DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, mengatakan sinkronisasi antara dokumen tata ruang dan status hukum aset pemerintah harus menjadi perhatian dalam setiap tahapan pembahasan Raperda. Menurutnya, keselarasan kedua aspek tersebut akan memperkuat implementasi kebijakan tata ruang sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum di masa mendatang.
“Sinkronisasi antara dokumen tata ruang dan legalitas aset pemerintah menjadi salah satu aspek penting untuk mendukung pembangunan yang tertib dan berkelanjutan,” ujar Muhammad Sahib, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa kepastian legalitas setiap aset pemerintah akan memberikan dasar hukum yang kuat dalam pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah. Dengan demikian, pelaksanaan program pembangunan maupun penyediaan fasilitas publik dapat berjalan lebih tertib tanpa terkendala persoalan administrasi atau status kepemilikan lahan.
Menurut Sahib, penyusunan RTRW harus mampu mengakomodasi berbagai aspek strategis, termasuk penyelesaian persoalan legalitas aset yang masih belum memiliki kejelasan. Langkah tersebut dinilai penting agar setelah regulasi ditetapkan, pemerintah daerah memiliki pedoman yang kuat dalam mengelola aset sekaligus menjalankan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap berbagai persoalan yang berkaitan dengan status hukum aset pemerintah dapat diselesaikan selama proses pembahasan Raperda RTRW masih berlangsung. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan tidak hanya menjadi acuan penataan ruang, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset yang dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan publik.
Pansus DPRD Kota Bontang, lanjut Sahib, berkomitmen mengawal seluruh tahapan pembahasan hingga substansi Raperda RTRW benar-benar mencerminkan kebutuhan pembangunan daerah. Aspek penataan ruang, kepastian hukum, perlindungan aset pemerintah, serta kepentingan pelayanan masyarakat diharapkan dapat terakomodasi secara optimal dalam regulasi tersebut.
Melalui penyusunan RTRW yang komprehensif, DPRD berharap Kota Bontang memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mengarahkan pembangunan jangka panjang. Sinkronisasi antara tata ruang dan legalitas aset pemerintah dinilai akan menjadi salah satu fondasi penting untuk mewujudkan pembangunan yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. (ADV).
