Jombang – “Kejahatan tumbuh ketika orang benar memilih diam.” Pesan keras itu menggema dari potongan ceramah KH. Ahmad Musta’in Syafi’i (Kiai Ta’in) yang beredar luas di media sosial. Ulama, pakar ilmu tafsir Al-Qur’an, dan dewan pengasuh Pondok Pesantren Madrasatul Qur’an Tebuireng, Jombang tersebut menyerukan penerapan hukuman berat, mulai dari potong tangan hingga hukuman mati, bagi pelaku korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Kiai Ta’in dalam sebuah ceramah yang cuplikannya diunggah melalui akun Instagram @tebuireng.online pada Selasa (28/7/2026). Dalam video tersebut, ulama yang akrab disapa Yai Tain itu menyoroti praktik korupsi di Indonesia yang dinilainya semakin sulit dikendalikan. Ia juga mempertanyakan sikap para kiai dan ulama yang dianggap belum cukup lantang menyuarakan hukuman efektif bagi koruptor.
“Kiai ulama sak munu akehe loh mingkem kabeh menghadapi apa hukuman terefektif bagi koruptor. Mulut saya tidak cukup, walaupun saya sudah lebih 10 tahun nulis seperti ini (Kiai dan ulama sebanyak itu semuanya diam ketika menghadapi persoalan mengenai hukuman paling efektif bagi koruptor. Suara saya saja tidak cukup, meskipun saya sudah lebih dari 10 tahun menulis tentang persoalan ini),” kata Kiai Ta’in dalam video tersebut.
Menurut Kiai Ta’in, pidana penjara yang selama ini dijatuhkan kepada pelaku korupsi belum memberikan efek jera secara maksimal. Hukuman tersebut, menurut pandangannya, tidak mampu menghentikan praktik pencurian uang negara yang terus berulang dan bahkan melibatkan nilai kerugian dalam jumlah besar.
Ia kemudian menawarkan gagasan penerapan hukuman yang disesuaikan dengan besarnya uang yang dikorupsi. Kiai Mustain menyebut hukuman potong tangan dapat diterapkan terhadap koruptor dengan nilai tertentu, sedangkan hukuman mati bisa dipertimbangkan bagi pelaku yang menyebabkan kerugian jauh lebih besar.
“Diputuskan saja, timbangane ngerusak bangsa Indonesia. Ada hukum potong tangan di Al Quran. Sak miliar potong yowis, punjul pateni yowis. Lak enak mateni wong siji timbangane mateni wong sak bangsa Indonesia. (Putuskan saja daripada terus merusak bangsa Indonesia. Di dalam Al-Qur’an terdapat hukum potong tangan. Jika korupsinya satu miliar rupiah, potong tangan saja. Jika lebih dari itu, hukum mati saja. Lebih baik menghukum mati satu orang daripada membiarkannya membunuh atau menyengsarakan seluruh bangsa Indonesia),” ujarnya.
Dalam pandangannya, dampak korupsi tidak hanya berhenti pada hilangnya anggaran negara. Perbuatan tersebut dapat menghambat pembangunan, memperlebar kesenjangan sosial, serta mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan yang layak.
Kiai Ta’in juga meminta kalangan pesantren dan ulama mengkaji gagasan tersebut melalui pendekatan maslahah mursalah. Dalam kajian ushul fikih, pendekatan itu digunakan untuk mempertimbangkan kemaslahatan umum serta mencegah munculnya kerusakan yang lebih besar di tengah masyarakat.
“Gunakanlah teori kemaslahatan yang terdapat dalam kajian ushul fikih kita. Para kiai, tolong didengarkan, gunakan pendekatan maslahah mursalah. Hal ini memang baru, tetapi pada masa yang baru tentu dapat diterapkan,” cetus Kiai Ta’in.
Ia menegaskan bahwa maraknya kejahatan tidak selalu terjadi karena pelakunya lebih kuat. Kejahatan, menurut dia, dapat berkembang karena orang-orang yang mengetahui kebenaran justru memilih tidak bersuara atau mengambil sikap.
“Saya ulangi lagi kejahatan itu merajalela bukan karena kuatnya kejahatan tapi karena diamnya orang yang benar orang yang saleh,” tandasnya.
Sebagian pengguna media sosial menyatakan dukungan terhadap keberanian Kiai Ta’in dalam menyampaikan kritik terhadap korupsi. Mereka menilai pernyataan tersebut mewakili kegelisahan masyarakat terhadap hukuman koruptor yang dianggap belum sebanding dengan dampak kerugian yang ditimbulkan.
“joss pak yai kami wong cilik mendukung.. kami di paksa bayar pajak setelah kmi bayar tpi di koropsi para pejabat kami yang mereka seperti sengaja korupsi berjamaah..kami orng kecil sangat menjerit kiai,” tulis akun @jarwo.jarwo844.
Warganet lain juga menyambut gagasan tersebut sebagai seruan agar penegakan hukum terhadap koruptor dilakukan secara lebih tegas. Kendati demikian, usulan hukuman mati dan potong tangan tetap menjadi isu yang membutuhkan pembahasan mendalam dari sisi hukum negara, hak asasi manusia, konstitusi, serta pertimbangan keagamaan.
Viralnya ceramah KH. Ahmad Musta’in Syafi’i menunjukkan bahwa persoalan korupsi masih menjadi kegelisahan besar di tengah masyarakat. Seruan tersebut sekaligus membuka kembali perdebatan mengenai bentuk hukuman yang dinilai paling efektif untuk memberikan efek jera, mengembalikan kerugian negara, dan mencegah korupsi terus menggerogoti kehidupan bangsa.
