Mojokerto – Sembilan kendaraan bermotor bakal “berganti tangan” melalui jalur resmi setelah Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto memasukkannya dalam agenda Lelang Serentak Kejaksaan. Kendaraan yang ditawarkan kepada masyarakat itu terdiri atas delapan unit sepeda motor dan satu unit mobil yang telah berstatus sebagai barang rampasan negara.
Seluruh kendaraan tersebut berasal dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. Kejari Kota Mojokerto akan melepas barang rampasan itu kepada masyarakat melalui proses lelang yang terbuka, transparan, dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat yang berminat dapat terlebih dahulu memeriksa kondisi kendaraan dalam agenda pameran sebelum mengikuti proses penawaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Nurul Anwar, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian Lelang Serentak Barang Rampasan/Sitaan yang dilaksanakan Kejaksaan di seluruh wilayah hukum Jawa Timur. Program itu diselenggarakan untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara sekaligus memperkuat keterbukaan pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengikuti lelang barang rampasan negara secara transparan. Selain menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara, pelaksanaan lelang juga merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan akuntabel,” tuturnya.
Menurut Nurul, masyarakat memiliki kesempatan untuk mengikuti proses lelang resmi sekaligus memperoleh informasi yang jelas mengenai barang yang ditawarkan. Mekanisme tersebut diharapkan dapat mencegah praktik penawaran tidak resmi sekaligus memberikan kepastian bahwa proses pengalihan barang rampasan dilakukan secara sah.
Sebelum lelang dimulai, Kejaksaan akan mengadakan Pameran Lelang Serentak pada 3–7 Agustus 2026. Pameran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Dalam kegiatan tersebut, calon peserta diperbolehkan melihat secara langsung kondisi fisik kendaraan maupun barang lain yang masuk dalam daftar lelang.
“Masyarakat dapat melihat langsung kendaraan maupun barang yang akan dilelang selama masa pameran. Dengan demikian, calon peserta memiliki kesempatan untuk mengetahui kondisi objek lelang sebelum mengikuti proses penawaran,” terangnya.
Setelah masa pameran berakhir, proses lelang dijadwalkan berlangsung pada 10–14 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Rentang waktu pelaksanaan itu memberikan ruang kepada masyarakat untuk mempersiapkan persyaratan dan menentukan objek yang akan ditawar berdasarkan kondisi barang yang telah diperiksa.
Pameran dan pelaksanaan lelang dipusatkan di Gudang Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Lokasinya berada di Jalan Jatirejo–Jabung Nomor 160, Bulaksempuh, Sumengko, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, tepatnya di belakang Rumah Sakit Adhyaksa.
Pelaksanaan lelang barang rampasan tidak hanya menjadi sarana penjualan aset hasil penanganan perkara. Kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari upaya mengembalikan nilai ekonomis barang kepada negara, sekaligus memastikan pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Kejari Kota Mojokerto mengingatkan masyarakat agar hanya mengikuti informasi dan prosedur melalui kanal resmi. Langkah tersebut penting untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan kejaksaan maupun pihak penyelenggara lelang. Informasi mengenai jadwal, lokasi, dan proses kegiatan dapat diperoleh melalui layanan WhatsApp 0851-1176-7767, akun Instagram @kejarikotamojokerto, atau laman resmi kejari-kotamojokerto.go.id.
Melalui lelang serentak ini, Kejari Kota Mojokerto berharap pengelolaan barang rampasan negara dapat berlangsung secara profesional, terbuka, dan memberikan manfaat nyata bagi pemulihan aset negara. Masyarakat juga memperoleh kesempatan mengikuti penawaran setelah mengetahui langsung keadaan kendaraan yang akan dilelang.
