
SEBAGAI sarana berpikir, bahasa memiliki kaidah kodifikasi yang dilazimkan. Hal itu terlihat pada tata bahasa baku bahasa Indonesia (BI) dan kamus BI. Bahasa diatur penulisannya secara konsisten. Pengguna harus menaatinya, terutama saat menggunakannya pada situasi resmi. Dalam konteks ini, bahasa baku lazim dipakai oleh pihak pengguna, baik oleh komunikator maupun komunikan. Jika ada pihak yang menggunakan bahasa Indonesia sesuka hati, sudah tentu ada pihak lain yang menyalahkannya. Jika tidak memungkinkan, pihak lain mengklaim bahwa ada ketidaktaatan terhadap kaidah, termasuk penggunaan Ejaan yang Disempurnakan.
Sejalan dengan itu, konsistensi penggunaan BI sulit dihindari ketika digunakan dalam komunikasi keilmuan. Dalam hal ini, selain kebakuan kata dalam kalimat, kelogisan pesan dan kesistematisan susunan teks wadah gagasan harus diperhatikan secara teliti. Jika demikian, pemilihan bahasa dan penuangan gagasan yang diterapkan sastrawan tentu amat terikat.
Sekilas pandangan di atas mencerminkan penggunaan bahasa yang lazim digunakan oleh ilmuwan. Oleh sebab itu, sudah sepatutnya penggunaan bahasa dalam penulisan teks sastra perlu ditelaah. Setidaknya, ada sisi yang perlu diungkap, yakni apakah sastrawan harus berhadapan dengan kekakuan itu. Jika ya, sastrawan tentu tertekan dan terhambat karena perlu berkarya sastra secara fleksibel. Ketertekanan berkenaan dengan kesulitan memilih kata dan merangkaikannya sebagai wadah ekspresi. Keterhambatan berkenaan dengan kesulitan sastrawan ketika harus berkreasi mencampur penggunaan BI dengan bahasa-bahasa daerah sesuai dengan keperluannya. Oleh sebab itu, problem yang perlu diungkap, yakni bagaimana menulis teks sastra agar penuangan pemikiran kreatif sastrawan dapat diwujudkan tanpa gangguan kebahasaan. Uraian ini memberikan pemahaman bahwa seorang sastrawan tidak perlu mengabaikan kodifikasi bahasa selazim bakunya. Sebaliknya, sastrawan tidak perlu merasa takut mengekspresikan pikiran dan/atau perasaannya menggunakan bahasa yang diperlukan asal berkenaan dengan kebaikan nilai moral.
Sastrawan memiliki kemerdekaan berbahasa. Artinya, ia dapat memilih dan memakai bahasa apa saja yang dapat mewadahi pikiran dan perasaannya. Dalam hal ini, amat wajar bila sastrawan menggunakan bahasa yang dikuasainya. Sebagai gambaran, sastrawan Indonesia sudah biasa menggunakan bahasa Indonesia sebagai sarana berkarya sastra. Selain itu, sastrawan daerah lazim menggunakan bahasa daerahnya. Jika sastrawan Indonesia ingin mengungkapkan sastra daerah tertentu, boleh saja menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah yang dicampur sedemikian rupa. Sebagai alternatif lain, sastrawan Indonesia menggunakan bahasa daerah tertentu untuk mengungkapkan karya sastranya. Dengan kata lain, mencampur penggunaan bahasa dalam karya sastra bukan hal yang tabu asal tetap dapat mewadahi pesan-pesan luhurnya. Jadi, keleluasaan menggunakan bahasa benar-benar merupakan kemerdekaan sang sastrawan.
Semerdeka apa pun, sastrawan harus tetap menjaga etika berkomunikasi dengan publik, apalagi berkenaan dengan budaya tertentu. Artinya, boleh saja seorang sastrawan mengungkapkan pesan moral atau nilai budaya daerah tertentu. Akan tetapi, sikap mengunggulkan budaya daerah sendiri dengan merendahkan budaya daerah lain harus dihindari. Apalagi, sikap ini dinyatakan bersamaan dengan merendahkan entitas nilai-nilai luhurnya, sekalipun berupa keyakinan yang dianut oleh segenap warga masyarakat di daerah tertentu. Jika ditemukan karya sastra sejenis ini, kewaspadaan harus ditingkatkan agar karya sastra tidak menjadi pemicu kontrasosial atau kontraproduktif. Artinya, karya sastra lazim diciptakan untuk memperhalus budi pekerti pembaca, bukan menimbulkan masalah sosial yang meluas. Nah, bermula dari memilih bahasa, sekaligus menentukan pesan yang diungkapkan dalam karya sastra, kesalahan dalam memilih bahasa yang menyinggung etnis tertentu justru akan memicu keresahan secara berkelanjutan.
Secara khusus, teks sastra dapat berupa puisi, prosa, dan drama. Di dalamnya, sastrawan biasa menuangkan pesan moral yang akan disampaikan kepada pembaca atau penikmatnya. Untuk keperluan itu, sastrawan menulis pesan dalam larik-larik puisi yang tertata dalam bait-bait sesuai dengan panjang pendek puisi. Senada dengan itu, sastrawan dapat merumuskan pesan dalam paragraf-paragraf cerpen atau novel. Dalam bentuk berbeda, sastrawan dapat menyampaikan pesan moral dalam bentuk dialog-dialog naskah lakon. Sebagai tindak lanjut kelahiran teks sastra itu, publik pembaca dapat menikmatinya dengan selera masing-masing. Artinya, sastrawan tidak dapat mengharuskan publik menikmati karyanya dengan cara yang diinginkan. Sebagai gambaran, sebuah puisi lazim dibaca, baik sendiri atau bersama-sama. Mungkin juga, sebuah puisi tidak hanya dibaca, tetapi dideklamasikan. Khusus larik puisi, mungkin juga dinikmati dengan musikalisasinya.
Ketika teks sastra berupa genre puisi dinikmati dan dipertunjukkan ke ranah publik, pesan moral tidak hanya didengar. Sebaliknya, teks sastra justru diapresiasi secara masif. Pada kondisi itu, jika pesan moral yang diungkapkan sastrawan bertolak belakang dengan tatanan nilai-nilai moral di masyarakat, sastrawan tentu tidak dapat berdalih sebagai kemerdekaan berbahasa, termasuk dengan alasan kreativitas berbahasa sastrawan. Secara moral, sastrawan harus bertanggung jawab atas pesan yang disampaikan. Jika tidak ada pertanggungjawaban moral, sastrawan tentu hadir dengan karya yang menyusahkan publik, bukan menentramkan. Pada kondisi ini, pembicaraan kemerdekaan berkreasi perlu dipertanyakan lagi. Jangan sampai sastrawan justru mengacak-acak praktik sosial dengan menyampaikan karya sastra yang provokatif-negatif. Memang, mungkin saja, nada kritis dalam sastra dibuat untuk memperbaiki fenomena sosial. Akan tetapi, jika hal itu dilakukan atas nama kreativitas berbahasa, penikmat sastra perlu waspada. Sepatutnya, kebebasan berbahasa difokuskan untuk memberdayakan masyarakat, bukan memperdaya.
Sebagai gambaran konkret, seorang sastrawan diibaratkan sebagai pihak yang menghasilkan ikan. Jika dihidangkan, penikmat harus waspada jangan sampai menemukan dan menikmati ikan berduri yang menusuk lidah sendiri. Artinya, sebuah karya sastra tampak menarik karena dapat disenandungkan atau dilagukan dengan iringan musik. Akan tetapi, jangan sampai pesan moralnya justru menghancurkan mental penikmatnya. Jika ditemukan karya sastra pada kondisi tersebut, kemerdekaan berbahasa sebagai ruang kreatif sastrawan tentu cenderung disalahgunakan. Memang, kebebasan memilih dan menggunakan bahasa ada, bahkan dihargai dalam kesusastraan. Akan tetapi, kebebasan berbahasa harus dihindarkan dari niat-niat negatif yang merugikan orang atau masyarakat. Pada kondisi dilematis inilah, selektivitas terhadap karya sastra perlu dilakukan, terutama oleh guru dan/atau oleh orang tua saat memilihkan syair lagu atau puisi untuk siswa atau anak. Jika kewaspadaan ini tidak dilakukan, siswa dan anak berpeluang menjadi korban ujaran dalam teks sastra.
Dalam kehidupan bermasyarakat, kebebasan menggunakan bahasa untuk menghasilkan teks sastra perlu didukung dengan pengawasan yang tepat. Jika dimanfaatkan dengan cermat, teks sastra menimbulkan manfaat yang berkelanjutan. Sungguh, mudah ditemukan teks sastra yang berisikan pesan moral sosial, psikologi, bahkan religi. Teks sastra itu kerap dipergunakan untuk tujuan mulia, yakni memperkembangkan martabat warga masyarakat dalam beragam wilayah, baik lokal, regional, maupun nasional. Jika kebebasan berbahasa dalam menghasilkan teks sastra disalahgunakan, jelas kehadiran teks sastra dapat menimbulkan keresahan dan kehancuran masyarakat di masa-masa yang akan datang secara berkelanjutan. Akhirnya, dapat ditegaskan bahwa penyusunan teks sastra dengan memanfaatkan kebebasan berpikir kreatif sastrawan harus dioptimalkan, tetapi tetap dalam arah tujuan yang memanusiakan rasio dan rasa para penikmatnya.(*)
Surakarta, 10 Juni 2026
Penulis: Dr. Drs. Sugit Zulianto, M.Pd.
Dosen Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Sebelas Maret (UNS), sugit_zulian@staff.uns.ac.id.
