Bontang – Dokumen kajian PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) diminta tidak langsung menjadi “tiket masuk” dalam penentuan arah tata ruang Kota Bontang. Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah atau Pansus Raperda RTRW DPRD Bontang meminta pemerintah kota menguji dan menganalisis dokumen tersebut secara menyeluruh sebelum pembahasan berlanjut ke tahap pengambilan keputusan.
Permintaan itu disampaikan Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang, pada Senin (27/7/2026). Menurutnya, pemerintah daerah perlu menelaah seluruh data, argumentasi, serta aspek teknis yang tercantum dalam kajian PKT. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi salah satu landasan bagi Pansus dalam menentukan sikap terhadap usulan perusahaan dalam pembahasan Raperda RTRW.
Joni menjelaskan, anggota DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan. Namun, DPRD tidak dibekali kewenangan maupun keahlian teknis untuk menguji secara mandiri setiap dokumen kajian yang diajukan oleh perusahaan. Karena itu, perangkat daerah yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya harus mengambil peran dalam proses verifikasi.
“Kami berharap pemerintah bisa menyajikan hasil analisis dan uji terhadap kajian yang mereka buat. Itu bisa jadi bahan pertimbangan kami, apakah usulan ini ditolak, diterima, atau diterima dengan sejumlah catatan,” ungkapnya, Senin (27/7/2026).
Hasil analisis pemerintah, kata Joni, dibutuhkan agar keputusan yang diambil Pansus tidak hanya bersandar pada penjelasan atau klaim dari pihak yang mengajukan usulan. Setiap perubahan maupun penyesuaian dalam dokumen RTRW harus didukung data objektif, dapat diuji, dan mampu dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pengujian kajian tersebut juga dinilai penting karena RTRW akan menjadi pedoman pembangunan Kota Bontang dalam jangka panjang. Dokumen tata ruang bukan sekadar menentukan pembagian kawasan, tetapi juga berkaitan dengan arah pembangunan industri, permukiman, fasilitas umum, ruang terbuka, kawasan lindung, hingga perlindungan terhadap lingkungan hidup.
“Dengan adanya analisis dari pemerintah daerah, kami berharap pembahasan Raperda RTRW dapat berjalan lebih komprehensif, sehingga kebijakan tata ruang yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum,” jelasnya.
Kepastian hukum dalam tata ruang dibutuhkan agar pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha memiliki rujukan yang sama dalam menjalankan kegiatan pembangunan. Kejelasan aturan juga dapat mengurangi potensi tumpang tindih pemanfaatan lahan serta mencegah munculnya persoalan hukum pada masa mendatang.
Di sisi lain, Pansus menilai pembahasan RTRW harus tetap membuka ruang bagi pembangunan dan investasi. Namun, kepentingan ekonomi tersebut tidak boleh mengabaikan kebutuhan masyarakat serta daya dukung lingkungan. Karena itu, setiap usulan pemanfaatan ruang harus dilihat secara seimbang dari aspek ekonomi, sosial, hukum, dan ekologis.
Kajian yang diajukan PKT juga perlu dicocokkan dengan kondisi faktual di lapangan serta dokumen perencanaan pembangunan daerah. Pemerintah kota diharapkan melibatkan perangkat daerah dan tenaga teknis yang relevan agar hasil analisis tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi benar-benar menguji dampak dari usulan tersebut.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi pembahasan Raperda RTRW. Dengan kajian pembanding yang disusun atau diverifikasi pemerintah daerah, Pansus dapat mengetahui manfaat, risiko, dan konsekuensi dari setiap keputusan yang akan diambil.
Pansus RTRW DPRD Bontang menegaskan bahwa keputusan akhir harus memberikan kepastian hukum, mendukung pembangunan yang terarah, serta menjaga kepentingan masyarakat dan lingkungan. Karena itu, hasil analisis Pemkot Bontang terhadap kajian PKT akan menjadi bagian penting dalam menentukan kelanjutan usulan pada pembahasan Raperda RTRW. (ADV).
