Jakarta – “Tidak ada yang kebal di hadapan hukum.” Kalimat yang kerap menjadi simbol penegakan hukum itu kembali mengemuka setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses penyidikan yang telah berlangsung selama beberapa waktu.
Keputusan itu diumumkan langsung oleh Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama jajaran DPR dan Kejaksaan Agung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026) siang. Selain Febrie Adriansyah yang berinisial FA, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari dugaan korupsi.
“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Irjen Pol. Totok Suharyanto.
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA, dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12D, 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 TPPU atau ketentuan dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b,” sambungnya.
Menurut Totok, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar serangkaian proses penyidikan. Langkah tersebut meliputi penggeledahan di belasan lokasi, pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, serta permintaan keterangan dari dua ahli. Seluruh hasil penyidikan kemudian dibahas dalam gelar perkara sebelum akhirnya diputuskan adanya kecukupan alat bukti untuk menetapkan status tersangka.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Rudi Margono, menyampaikan bahwa perkara yang sedang ditangani juga berkaitan dengan tiga dugaan tindak pidana korupsi di sektor tata kelola batu bara yang disebut memicu gangguan pasokan listrik di wilayah Sumatera.
“Dua tersangka, yaitu informasi yang pertama pihak swasta berinisial DR dan yang kedua adanya pihak oknum pegawai negeri berinisial F,” kata Rudi Margono.
Pernyataan tersebut kemudian dipertegas oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang turut menghadiri konferensi pers. Ia menyebut publik memang menantikan kepastian mengenai identitas tersangka yang sebelumnya ramai diberitakan.
“Perlu dijelaskan, apa yang dinanti masyarakat soal yang memang sudah begitu gamblang diberitakan ada dua tersangka berinisial DR dan F,” kata Habiburokhman.
“F ini orang yang kemarin menjabat di tempat Pak Jampidsus (Rudi) saat ini,” lanjutnya.
Sebelum pengumuman penetapan tersangka tersebut, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Penunjukan itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan pergantian pimpinan di lingkungan Jampidsus merupakan langkah administratif agar seluruh fungsi penegakan hukum tetap berjalan tanpa hambatan. Penunjukan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.
“Sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif,” ujar Anang.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Dengan penetapan dua tersangka tersebut, penyidikan perkara kini memasuki tahapan lanjutan. Aparat penegak hukum menyatakan proses pengumpulan alat bukti akan terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memastikan seluruh dugaan tindak pidana yang berkaitan dapat diungkap sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Perkembangan kasus ini juga menjadi perhatian publik mengingat melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum serta dugaan korupsi dan TPPU yang memiliki dampak luas terhadap kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
