Jakarta – “Integritas penegakan hukum harus tetap dijaga.” Kalimat itu menjadi gambaran dari keputusan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang resmi mengundurkan diri dari jabatannya di tengah proses penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani aparat kepolisian. Langkah tersebut diambil ketika penyidik terus mengembangkan perkara melalui serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Keputusan pengunduran diri itu telah diterima oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung agar penanganan perkara tetap berlangsung secara objektif, independen, dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
“Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus,” kata Anang Supriatna kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).
Anang menegaskan bahwa Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas institusi di tengah proses hukum yang sedang dijalankan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” terangnya.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk memberikan ruang kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan penyidikan secara profesional. Menurutnya, asas praduga tidak bersalah harus tetap dijunjung hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah membenarkan bahwa rumah yang berada di kawasan Sentul, Bogor, merupakan kediaman pribadinya. Rumah tersebut menjadi salah satu lokasi yang digeledah oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU.
“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Mengenai uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik di lokasi tersebut, Febrie menyatakan bahwa seluruh barang itu memiliki pemilik yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Namun, ia memilih tidak mengungkap identitas pihak yang dimaksud karena menilai penjelasan mengenai hal tersebut seharusnya disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, Febrie membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan operasional Kafe de’ Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang turut menjadi lokasi penggeledahan dalam perkara tersebut. Ia menegaskan tidak memiliki hubungan bisnis sebagaimana informasi yang beredar di media sosial.
“Sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang apa yang telah diberitakan di media sosial, seperti di Cipete, ya,” katanya.
Meski menjadi pihak yang tengah diperiksa dalam perkara tersebut, Febrie menyatakan tetap menghormati langkah penyidik Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Ia berharap seluruh proses hukum dapat mengungkap fakta secara terang sehingga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Pengunduran dirinya terjadi setelah Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penggeledahan yang berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Penyidikan masih terus berkembang dengan menelusuri berbagai lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penggeledahan di lokasi ke-13 dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan proses gelar perkara yang telah dilaksanakan penyidik.
“Dapat kami sampaikan penggeledahan di titik ke-13 ini merupakan rangkaian dari kegiatan penyidikan yang sebelumnya,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (10/7/2026) dinihari.
Menurutnya, penyidik masih membuka peluang melakukan pengembangan terhadap lokasi lain apabila ditemukan petunjuk baru. Ia juga memastikan seluruh proses penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan tanpa kendala berarti.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi penegak hukum. Meski demikian, seluruh pihak diharapkan tetap menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung hingga diperoleh kepastian hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
