Jakarta – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat belum sepenuhnya lengang ketika mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan pernyataan yang langsung menyita perhatian publik. Bukan semata soal vonis 10 tahun penjara yang baru diterimanya, melainkan sikap majelis hakim yang menurutnya meninggalkan kesan mendalam.
Nadiem mengaku memperhatikan raut wajah para hakim saat amar putusan dibacakan. Ia menilai empat hakim anggota majelis tidak menatap matanya selama membacakan putusan dan segera meninggalkan ruang sidang setelah persidangan berakhir. Menurutnya, hanya satu hakim yang tetap menatap dirinya.
“Saya melihat ada empat hakim yang tidak berani melihat mata saya saat menjatuhkan putusan. Setelah sidang selesai mereka langsung bergegas keluar dari ruang sidang. Hanya satu hakim yang tetap melihat saya,” ujar Nadiem kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Pernyataan tersebut muncul setelah majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek. Mayoritas hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp809,59 miliar dengan ketentuan subsider lima tahun penjara apabila tidak dibayar.
Di balik putusan itu, terdapat perbedaan pendapat di antara anggota majelis. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion dengan menyatakan Nadiem seharusnya diputus bebas. Menurut Andi, unsur penyalahgunaan kewenangan maupun memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan.
Dalam pendapatnya, Andi menilai kebijakan pengadaan Chromebook merupakan bagian dari diskresi pemerintahan yang telah melalui mekanisme administrasi. Karena itu, ia berpendapat perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa.
Sebaliknya, empat hakim lainnya memiliki pandangan berbeda. Mayoritas majelis menyimpulkan pengadaan Chromebook dilakukan secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara. Pertimbangan itulah yang menjadi dasar dijatuhkannya pidana terhadap Nadiem.
Usai sidang, Nadiem menyatakan menghormati proses peradilan, tetapi tidak menerima putusan tersebut. Ia menegaskan akan menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan banding karena meyakini fakta-fakta persidangan tidak mendukung kesimpulan mayoritas majelis hakim.
Perhatian publik kemudian tidak hanya tertuju pada isi putusan, tetapi juga pada pernyataan Nadiem mengenai sikap para hakim setelah sidang selesai. Video dan keterangannya menyebar luas di media sosial dan memicu berbagai tanggapan. Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat maupun Mahkamah Agung terkait pernyataan Nadiem mengenai sikap majelis hakim tersebut.
Kasus yang menjerat mantan pendiri Gojek itu menjadi salah satu perkara korupsi paling menyita perhatian dalam sektor pendidikan. Selain menyangkut nilai proyek yang besar, perkara ini juga berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional yang selama ini menjadi salah satu kebijakan utama pemerintah.
Adanya dissenting opinion dalam perkara ini turut menjadi sorotan kalangan hukum. Dalam sistem peradilan Indonesia, perbedaan pendapat hakim merupakan mekanisme yang sah dan menjadi bagian dari putusan pengadilan. Meski demikian, putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap mengikuti pendapat mayoritas anggota majelis.
Perkara ini diperkirakan belum berakhir di tingkat pertama. Dengan rencana pengajuan banding dari pihak Nadiem, proses hukum masih akan berlanjut di pengadilan tingkat berikutnya. Putusan tersebut sekaligus akan menjadi ujian bagi proses pembuktian dalam perkara yang berkaitan dengan kebijakan publik dan penggunaan anggaran negara.
