Kediri – Sengketa kepemilikan saham di RS Aura Shifa Kediri kembali menjadi perhatian publik setelah Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan putusan yang menyatakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan pihak rumah sakit tidak dapat diterima. Putusan tersebut ibarat lampu kuning dalam perselisihan bisnis yang telah berlangsung cukup lama, karena perkara belum menyentuh pokok sengketa yang diperdebatkan para pihak.
Perkara dengan Nomor 7/Pdt.G/2026/PN Gpr itu berkaitan dengan transaksi pembelian saham RS Aura Shifa yang sebelumnya menjadi objek gugatan. Kuasa hukum dr. Darmawan Triyono, Akson Nul Huda, SH, menjelaskan bahwa kliennya bersama dr. Taufan Hidayat dan dr. Rahmad Krismantoro membentuk sebuah konsorsium untuk mengakuisisi saham rumah sakit tersebut dengan nilai transaksi mencapai Rp12 miliar. Kesepakatan itu dituangkan dalam perjanjian jual beli saham yang ditandatangani pada 13 Februari 2025.
“Majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Ini menunjukkan adanya aspek formal yang dinilai bermasalah sehingga perkara belum masuk pada pemeriksaan pokok sengketa,” ujar Akson saat memberikan keterangan kepada media di kantor Akson LAW, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Rabu (24/6/2026).
Menurut Akson, sejak awal pihaknya telah mengajukan eksepsi terhadap gugatan yang diajukan. Ia berpendapat bahwa apabila sengketa muncul dari pelaksanaan perjanjian jual beli saham, maka jalur hukum yang lebih tepat adalah gugatan wanprestasi apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap kewajiban yang telah disepakati oleh para pihak. Oleh karena itu, pihaknya menilai dasar gugatan PMH yang diajukan penggugat tidak sesuai dengan substansi hubungan hukum yang lahir dari perjanjian tersebut.
“Selama belum ada putusan yang membatalkan, perjanjian tersebut tetap memiliki kekuatan mengikat,” katanya.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan posisi hukum yang diambil pihak konsorsium pembeli saham. Menurut Akson, putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima membuat perjanjian jual beli saham tertanggal 13 Februari 2025 tetap berlaku sebagaimana mestinya. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang secara sah membatalkan kesepakatan tersebut.
Lebih lanjut, pihaknya masih menunggu langkah hukum yang akan diambil penggugat setelah menerima salinan resmi putusan pengadilan. Sesuai ketentuan hukum acara perdata, penggugat masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan apabila tidak sependapat dengan putusan majelis hakim.
Akson juga menyebut putusan tersebut akan menjadi pijakan bagi kliennya untuk menempuh langkah hukum berikutnya. Salah satu agenda yang dipertimbangkan adalah meminta manajemen rumah sakit menjalankan berbagai kewajiban yang tercantum dalam perjanjian jual beli saham yang telah disepakati para pihak.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, Direktur RS Aura Shifa dr. Beni Cahyo Kuncoro maupun pihak manajemen rumah sakit belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan tersebut. Saat dikonfirmasi wartawan, Adib Satrio menyampaikan bahwa pimpinan rumah sakit belum dapat menemui media karena sedang mengikuti agenda rapat internal.
“Hari belum bisa, ada meeting, ibu Dahlia,” kata Adib.
Selain perkara perdata mengenai saham, sengketa antara para pihak juga merambah ke ranah pidana. dr. Darmawan diketahui telah melaporkan Direktur RS Aura Shifa berinisial BCK ke kepolisian atas dugaan penipuan dan atau penggelapan. Laporan tersebut berawal dari penggunaan cek senilai Rp2 miliar yang diterima pada Agustus 2023 dan diduga tidak memiliki saldo yang cukup saat proses kliring dilakukan di bank. Hingga kini, proses penanganan laporan tersebut masih berlangsung.
Putusan terbaru dari Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjadi perkembangan penting dalam konflik hukum yang melibatkan transaksi saham RS Aura Shifa. Meski gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, sengketa ini belum sepenuhnya berakhir karena masih terbuka peluang adanya langkah hukum lanjutan dari para pihak yang berselisih.
