Sidoarjo – Di tengah semakin beragamnya modus peredaran barang kena cukai ilegal, Kabupaten Sidoarjo menunjukkan langkah tegas dengan memusnahkan jutaan batang rokok tanpa pita cukai resmi. Tindakan tersebut menjadi pesan kuat bahwa praktik usaha ilegal yang merugikan negara dan pelaku usaha yang taat aturan tidak akan diberi ruang untuk berkembang.
Sebanyak 9.096.760 batang rokok ilegal dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Desa Candipari, Kecamatan Porong, Rabu (24/6/2026). Nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp13,5 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp8,8 miliar.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Satpol PP Jawa Timur, aparat keamanan, serta pelaku industri hasil tembakau. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan kuatnya kolaborasi dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya.
Menurut Mimik Idayana, keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang kena cukai ilegal tidak terlepas dari sinergi berbagai instansi yang selama ini aktif melakukan pengawasan, operasi lapangan, hingga edukasi kepada masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat upaya pemberantasan melalui operasi pasar terpadu, pengumpulan informasi, edukasi, serta sosialisasi kepada masyarakat. Sinergi seluruh pihak menjadi kunci menekan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Ia menilai, peredaran rokok ilegal bukan sekadar persoalan pelanggaran administrasi atau perpajakan. Praktik tersebut juga berdampak pada terganggunya persaingan usaha yang sehat serta berkurangnya pendapatan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Dalam kesempatan itu, Mimik juga menyoroti pentingnya peran Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) sebagai wadah pembinaan bagi pelaku usaha tembakau skala kecil dan menengah. Menurutnya, pemerintah daerah tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memberikan solusi agar pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas produksi secara legal.
“SIHT ini bukan sekadar tempat usaha, tetapi solusi nyata. Kami tidak hanya menindak yang ilegal, tetapi juga membina pelaku usaha agar naik kelas dan berusaha secara legal,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Ia menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh mulai dari lokasi produksi, gudang penyimpanan, jalur distribusi, hingga tempat penjualan.
“Total yang dimusnahkan hari ini mencapai 9,096 juta batang. Jika barang ini lolos beredar, negara berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp8,8 miliar,” jelas Rudy.
Menurutnya, keberadaan cukai memiliki fungsi penting, bukan hanya sebagai sumber penerimaan negara tetapi juga instrumen pengendalian konsumsi dan perlindungan terhadap industri yang mematuhi ketentuan hukum.
“Cukai berfungsi untuk pengendalian konsumsi, penerimaan negara, dan menjaga persaingan usaha yang sehat. Karena itu, praktik ilegal tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Data Satpol PP Kabupaten Sidoarjo menunjukkan tren pengungkapan rokok ilegal yang terus meningkat. Jika pada 2023 jumlah barang bukti yang diamankan sekitar 17.800 batang, angka tersebut naik menjadi 208.008 batang pada 2024 dan mencapai 551.000 batang pada 2025. Hingga pertengahan 2026, sebanyak 317.000 batang rokok ilegal telah berhasil diamankan dalam berbagai operasi gabungan.
Kasatpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yany Setyawan, menyebut pelaku kini menggunakan metode distribusi yang lebih rapi dan terorganisir sehingga memerlukan penguatan koordinasi lintas sektor dalam proses pengawasan dan penindakan.
“Modus penjualan kini semakin canggih dan terorganisir. Karena itu koordinasi dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum harus terus diperkuat,” ungkapnya.
Setelah prosesi pemusnahan simbolis dilakukan, seluruh barang bukti dimasukkan ke dalam insinerator untuk dibakar hingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih sehat bagi industri hasil tembakau yang beroperasi sesuai aturan. (ADV).
