Kediri – Ibarat fondasi yang harus diperkuat sebelum bangunan menjulang, pembahasan tata kelola usaha pertambangan di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) masih berada pada tahap perumusan. Sejumlah usulan strategis telah mengemuka dalam sidang Komisi Organisasi Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Pondok Pesantren Al Falah, Mojo, Kabupaten Kediri, namun keputusan akhirnya masih menanti pembahasan di forum pleno.
Komisi Organisasi Munas-Konbes NU membahas dua rancangan peraturan perkumpulan yang dianggap penting bagi keberlanjutan organisasi. Dua regulasi tersebut meliputi aturan mengenai tata kelola usaha pertambangan serta pengembangan Hidayah, platform digital PBNU yang selama ini digunakan untuk mendukung digitalisasi administrasi persuratan, kepengurusan, dan berbagai layanan organisasi. Pembahasan berlangsung pada Sabtu (20/6/2026) di kompleks Pondok Pesantren Al Falah, Mojo, Kabupaten Kediri.
Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni menjelaskan, regulasi mengenai pengelolaan tambang diperlukan sebagai pijakan hukum agar aktivitas usaha yang masih dalam tahap pengembangan memiliki arah yang jelas serta tata kelola yang sesuai prinsip organisasi.
“Peraturan ini diperlukan untuk memastikan aset dan usaha tambang menjadi milik perkumpulan Nahdlatul Ulama, dikelola secara profesional, akuntabel, transparan, serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan jam’iyah dan warga NU,” kata Amin kepada wartawan usai sidang komisi, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Amin, selama pembahasan berlangsung muncul berbagai pandangan terkait badan usaha yang selama ini memegang izin pengelolaan tambang. Struktur kepemilikan yang dilakukan melalui saham oleh koperasi dinilai memerlukan kejelasan hubungan kelembagaan dengan badan hukum perkumpulan NU. Ketiadaan aturan khusus mengenai mekanisme tersebut menjadi perhatian peserta sidang.
Dari pembahasan yang berkembang, komisi mengusulkan agar seluruh saham yang saat ini dimiliki koperasi dialihkan kepada badan hukum perkumpulan NU. Langkah tersebut dipandang sebagai upaya memperjelas kepemilikan dan memperkuat aspek kelembagaan organisasi dalam pengelolaan aset strategis.
Selain itu, sidang komisi juga mengusulkan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan Luar Biasa koperasi paling lambat pada [1 Juli 2026] untuk memutuskan pengalihan saham. Setelah itu, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa badan usaha direncanakan paling lambat digelar pada [10 Juli 2026] guna mengesahkan perubahan kepemilikan tersebut.
“Ini baru hasil rapat komisi dan belum menjadi keputusan final. Keputusan final nantinya ditetapkan dalam sidang pleno yang insya Allah diagendakan besok pagi,” ujar Amin.
Ia juga mengingatkan media massa agar menyampaikan perkembangan pembahasan secara utuh kepada masyarakat. Menurutnya, hasil yang diperoleh di tingkat komisi masih berupa rekomendasi yang akan disempurnakan oleh tim perumus sebelum dibawa ke sidang pleno Munas dan Konbes NU.
Pembahasan mengenai platform digital Hidayah turut menjadi perhatian dalam forum tersebut. Sistem digital yang dikembangkan PBNU itu diharapkan semakin memperkuat transformasi tata kelola organisasi melalui layanan administrasi yang lebih modern, terintegrasi, dan efisien.
Munas dan Konbes NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Al Falah, Mojo, Kabupaten Kediri, menjadi wadah strategis bagi para ulama dan pengurus organisasi untuk merumuskan berbagai kebijakan penting. Selain isu pengelolaan aset, forum tersebut juga membahas penguatan sistem organisasi dan transformasi digital sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepada warga Nahdliyin.
Pada akhirnya, berbagai rekomendasi yang lahir dari sidang komisi masih menunggu pengesahan dalam sidang pleno sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dalam rangkaian Munas dan Konbes NU tahun ini.
